KARAWANG – Sepertinya bukan gertak sambal terkait, adanya pencabutan ijin usaha milik Bumdes Cipta Raharja, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Karawang yang disampaikan Panji Riyadi, salah seorang warga yang tinggal di desa tersebut.
Terlebih, soal anggaran penyertaan modal yang bernilai 128 juta itu, pasca dicabutnya ijin usaha oleh pihak kecamatan menjadi pertanyaan publik.
Keberadaan anggaran modal yang diduga disalahgunakan itu, kemudian membuat sejumlah pihak meminta pertanggungjawaban para pemangku kebijakan yang terkait dengan penggunaan anggaran hingga ratusan juta itu.
“Sampai sejauh mana pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan adanya kerugian negara ini. Khususnya, kepala desa dan BPD yang paling bertanggung jawab soal anggaran penyertaan modal untuk Bumdes Cipta Raharja, ” tegas Panji.
Dengan dicabutnya ijin usaha bumdes, lanjut Panji, ini mutlak telah terjadi kerugian negara. Sehingga, dirinya mempertanyakan bagaimana soal SPJ anggaran yang sudah dikeluarkan pemerintah desa.
“Kepala desa tidak boleh berdiam diri, harus bertanggung jawab soal bumdes yang ijin usahanya sudah dicabut. Karena, menurut kami ini mutlak telah terjadi adanya kerugian negara. Ijin sudah dicabut, terus modal yang dikeluarkan dari APBdes gimana nasibnya,” ujar Panji.
Terkait masalah adanya dugaan kerugian negara, Panji Riyadi, berencana bakal menempuh langkah hukum jika pihak pemerintah desa tidak melakukan upaya penyelamatan dan meminta SPJ keuangan bumdes setempat.
“Dalam hal ini, banyak pihak yang terlibat terkait adanya aliran uang ke bumdes, mulai dari kepala desa, ketua BPD dan bendahara bumdes. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masalah ini juga bisa menyeret pihak kecamatan,” tegasnya.
Sementara itu, pasca pencabutan ijin usaha milil bumdes, hingga saat ini, pihak pemerintah desa belum melakukan upaya atau langkah-langkah membahas penyelamatan uang negara yang digunakan Bumdes Cipta Raharja. (zen)