KARAWANG – Proyek pedestrian/trotoar yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Karawang dengan memakan anggaran mencapai Rp 15.647.826.000 (15,6 Milyar). Telah dilaporkan LSM Kompak Reformasi ke Kejaksaan Agung RI.
Dasar pelaporan yang dilakukan LSM Kompak Repormasi tersebut, adanya dugaan pelanggaran baik secara administrasi maupun secara fisik yang dilakukan pihak pelaksana. Pasalnya, menurut Panji, Sekretais LSM Kompak Reformasi. Dalam pengerjaan pedestiran tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran. Sehingga, dirinya melalui lembaga yang dia pimpin, sengaja melakukan pelaporan secara langsung ke pihak kejagung.
“Kami sengaja melaporkan dugaan pelanggaran pengerjaan pedestiran Jalan Ahmad Yani Karawang, kepada pihak kejagung, dalam hal ini langsung diterima oleh bidang hubungan antar lembaga yang dibawahi pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejagung RI,” kata Panji.
Lanjut Panji, adanya dugaan kejanggalan proyek tersebut, pihaknya menyerahkan serta melampirkan dokumen-dokumen pengadaan, foto-foto dan video sebelum dan sesudah proyek dikerjakan. Itu semua secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan nomor laporan 154/LSMKR-LP/V/2019.
“Kami banyak melihat proyek-proyek yang nilainya besar dikuasai oleh para petinggi Karawang, proyek drainase (pedestrian) ini misal. Maka kami pun tidak salah untuk melaporkan proyek tersebut karena mempunyai nilai yang cukup fantastis dan plotingan/aspirasi petinggi Karawang,” ujar Panji.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dilapangan. Banyak seperti batu alamnya yang mengelupas, adukan yang kekurangan semen, itu baru terlihat dari fisik luar. Pihaknya juga tidak tahu jenis coran apa yang digunakan, apakah jenis coran K3 50, K 500 atau semua dikerjakan dengan coran secara manual yang biasa dikerjakan oleh swadaya masyarakat.
“Dalam undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi bahwa pekerjaan kontruksi itu bersifat perdata, yang artinya bila penyedia jasa tidak mengerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) maka pengguna jasa dapat menolak atau membayar sesuai kualitas pekerjaan,” jelas Panji.
Tidak hanya itu, Panji berharap atas laporan ini mendapatkan respon cepat dari pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Semoga pihak kejagung untuk cepat memproses dan orang-orang yang bertanggung jawab harus segera ditindak,” pungkasnya. (zen)