Home » Bekasi » Usai Vonis Bupati Bekasi, KPK Kejar Target Lain yang Tersangkut Kasus Meikarta

Usai Vonis Bupati Bekasi, KPK Kejar Target Lain yang Tersangkut Kasus Meikarta

JAKARTA – Usai vonis Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin (NHY) bersama empat orang anak buahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran suap perizinan Meikarta.

“Dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta, KPK juga akan terus kembangkan peran-peran pihak lain, selain yang sudah diproses,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/05/2019).

Jaksa, sambung Febri, akan memberikan analisis dan rekomendasi terkait kasus suap Meikarta kepada pimpinan KPK. Setelah itu, barulah dilakukan pembahasan terkait kelanjutan kasusnya. “Nanti Jaksa akan ajukan analisis dan rekomendasinya pada pimpinan. Sepanjang ada bukti yang ditentukan pasti akan ditelusuri,” tandas Febri.

Sebelumnya, Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Hakim menyatakan, Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.

Selain Neneng, Majelis hakim PN Tipikor Bandung juga memvonis 4 pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi lainnya yakni, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas PMPTSP), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Damkar) dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi).

Keempat terdakwa itu, masing-masing divonis Majelis hakim Tipikor Bandung selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinyatakan Majelis hakim, terbukti turut menerima suap terkait perizinan Meikarta. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*