Home » Cirebon » Langsung Menangis! Eks Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 5 Tahun Penjara

Langsung Menangis! Eks Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 5 Tahun Penjara

BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan Bupati Cirebon non aktif, Sunjaya Puradisastra terkait kasus suap jabatan, Rabu (22/5/2019) siang pukul 10:30 WIB.

VONIS – Begini suasana sidang vonis Eks Bupati Cirebon yang dipantau oleh puluhan orang.

Sidang vonis dipimpin oleh Hakim Ketua dan dua hakim anggota. Tampak pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan kuasa hukum Sunjaya, para pejabat pemkab, insan pers, juga pemantau sidang lainnya.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa, Sunjaya Purwadisastra divonis 5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta dan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar Hakim yang sebelumnya membacakan amar putusan, pertimbangan, juga kronologi kasus, fakta-fakta hukum sekitar 1 jam yang pada intinya Sunjaya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah menerima uang/hadiah dari pejabat-pejabat di Pemkab Cirebon sejak awal masa jabatannya, termasuk dari Sekdis PUPR Kab Cirebon Gatot Rachmanto, Kadinkes Kab Cirebon Eni Suhaeni, dan Camat Beber.

Dari pantauan JP di ruang sidang, terdakwa Sunjaya tampak tertunduk lesu di kursi persidangan dengan mengenakan batik coklat. Sedangkan audiens sidang terlihat lebih ramai dari biasanya, sekitar 80 orang. Mengingat agenda kali ini adalah agenda akhir yakni vonis atau putusan.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Sunjaya langsung menangis cecegukan dan menyatakan menerima atas putusan tersebut. Ia enggan berkomentar banyak dan langsung melaksanakan shalat dzuhur di Musholla Annur di dalam PN Bandung. (jay/cuy/adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*