BANDUNG – Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Cirebon periode 2018 – 2023 Sunjaya Purwadisastra – Imron Rosyadi resmi dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/19). Namun seusai dilantik, Bupati terpilih Sunjaya Purwadisastra langsung dicopot dari jabatannya sampai keputusan inkrah pengadilan Tipikor Bandung, dengan durasi waktu tak sampai 10 menit pasca dilantik. Tanpa basa basi, Sunjaya pun langsung digiring keluar Aula Barat Gedung Sate oleh tim keamanan (KPK) dengan pengawalan ketat.
Kenyataan pahit ini harus diterima Sunjaya lantaran dirinya saat ini tengah menjalani proses sidang pengadilan kasus tindak pidana korupsi dan pada 22 Mei 2019 mendatang, Ia akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LL.RE Martadinata Kota Bandung.
Dengan pencopotan sementara jabatan Sunjaya ini, secara otomatis Wakil Bupati terpilih Imron Rosyadi menempati jabatan Plt Bupati Kabupaten Cirebon tanpa wakil bupati.
Ridwan Kamil mengatakan, seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa 19 Maret 2019.
Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pascapemilu tahun 2019.
“Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati,” kata Emil.
Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 Oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.
“Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024,” kata Emil.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sunjaya di Pendopo Kabupaten Cirebon di Jalan Siliwangi Cirebon pada 24 Oktober 2018. Sunjaya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sunjaya diduga menerima uang suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengamankan bukti uang dengan total sebesar Rp385.965.000. (cuy/jp)
Berikut foto-foto pelantikan hasil jepretan wartawan jabarpublisher.com di Bandung: