CIREBON – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korbannya sampai hamil di Kabupaten Cirebon, terbilang tinggi. Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Cirebon, sejak 2014 sampai Juni 2015, tercatat sebanyak 33 kasus terjadi, dimana para korbannya (perempuan di bawah umur) dalam keadaan hamil akibat perbuatan bejat orang dewasa.
“Meski demikian, grafiknya mengalami penurunan. Yakni di tahun 2014 terjadi 28 kasus, sedangkan di tahun ini, dari data hingga bulan Juni, hanya lima kasus,” ujar Kepala BPPKB Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna melalui Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP), Eni Suhaeni SKM. M,Kes saat ditemui di ruang kerjanya.
Dari jumlah kasus itu, semuanya sudah tertangani. “Yang di Kecamatan Astanajapura sudah lahir, dan kasus di desa Kebon Turi antara Kepala Sekolah dan siswinya, tetapi sudah clear kasusnya,” tambahnya.
Upaya yang dilakukan BPPKB kepada korban, kata dia, adalah dengan melakukan pendampingan, baik ke psikolog, ke kepolisiaan, ke rumah sakit bahkan hingga ke pengadilan untuk mengawal kasus ini hingga selesai.
“Salah satu pemicunya adalah dari handphone (HP) karena si anak ini diberi kebebasan buka internet. Solusinya adalah si anak tidak boleh diberikan HP yang canggih. Serta kalau anak itu kebanyakan terlihat murung cobalah tegur dan tanya, apabila si anak merasa pada saat selesai buang air kecil merasa sakit agar segera interogasi,” katanya.
Dikatakan dia, pihaknya sangat prihatin. “Padahal diusia 14 tahun itu, dia (korban kekerasan.red) belum siap baik secara fisik maupun mentalnya. Secara fisik jelas kalau dari umur segitu organ-organ terutama reproduksi masih belum siap apalagi mental dia adalah seorang anak-anak yang masih menghabiskan waktunya untuk bermain, mengeluarkan kreatifitas untuk bergaul dengan sebayanya dan sekarang hamil di luar nikah pula yang jelas mentalnya akan dia pikul,” pungkasnya. (gfr)