Home » Artikel » Dr. Luluk Lusiati: Beban Notaris – PPAT Jadi Tak Wajar, Tak Imbang Antara Hak & Kewajiban
Dr. Luluk Lusiati - Notaris & PPAT

Dr. Luluk Lusiati: Beban Notaris – PPAT Jadi Tak Wajar, Tak Imbang Antara Hak & Kewajiban

KEBIJAKAN dan regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (KBLI) serta GRIPS yang sebagian tugas dan tanggungjawabnya dibebankan kepada Notaris PPAT. Banyak pertanyaan mengenai tugas-tugas yang dibebankan kepada Notaris PPAT, lalu bagaimana pendapat mereka yang sudah menyandang profesi Notaris PPAT, apakah mereka mendapatkan kehidupan yang enak, bergelimang kesuksesan dan dapat banyak penghasilan?

Demikian yang terungkap dari wawancara secara eksklusif Wartawan Media JABAR PUBLISHER, Jay Mulya Adi Negara, dengan Notaris – PPAT di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Dr. Luluk Lusiati Cahyarini,SH, MKn saat ditemui di kawasan Kota Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Bagaimana bisa mendapatkan kehidupan layak jika masa depan notaris tidak jelas bahkan bias oleh aturan negara yang dirasa tidak ada keseimbangan hak dan kewajiban. Bagaimana mungkin notaris menjadi pekerjaan yang dapat menghidupi banyak orang jika masa depan notaris sendiri buram. Waktu akan membuktikan buramnya masa depan notaris. Pada saatnya nanti notaris hanya tinggal status sebagai “pejabat publik”, bahkan ketidakjelasan status notaris, apakah sebagai pejabat publik, profesi, negara, itupun dipertanyakan? Maka saatnya harus berpikir perlunya rekonstruksi pemahaman dan definisi notaris.

Sebagaimana contoh Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia nomor 969104 aktivitas Notaris dan PPAT dijelaskan kelompok ini mencakup kegiatan Notaris, dan kegiatan lainnya Notaris umum, Notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, Arbiter, pemeriksa dan liveri. Termasuk dalam sekelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah; dan Pasal 1 ayat 6 Permenkumham no. 17 tahun 2018 dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa Pemohon adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada NOTARIS untuk mengajukan permohonan melalu Sistem Administrasi Badan Usaha.

Dan terakhir keluar kebijakan yang membebani tugas dan jabatan Notaris yaitu GRIPS (Gathering Reports And Information Processing System). Notaris harus mendaftarkan diri dalam GRIPS serta harus memberikan informasi terkait dengan keterbukaan transaksi, sehingga semua transaksi dalam akta notaris khususnya transaksi yang dipandang dapat atau dicurigai melibatkan pencucian uang negara maka dengan GRIPS negara akan dapat memantau. Adalah sebuah keanehan ketika negara membebankan kewajiban-kewajiban terhadap Notaris PPAT akan tetapi tidak satupun diimbangi dengan hak-hak kepada Notaris PPAT.

Negara begitu banyak mengatur, bahkan menuntut notaris, tanpa diimbangi antara hak dan kewajiban, di antara negara dengan notaris yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab negara. Hal ini sangat ironis jika kita melihat lebih jauh antara hak dan kewajiban itu sendiri. Setiap hak akan menimbulkan kewajiban. Begitu pula tugas dan kewenangan. Hak dan kewajiban itu merupakan bagian utuh yang tidak dapat terpisahkan, sebagaimana tugas dan kewenangan, merupakan bagian yang saling melekat. Yang dapat kita gambarkan sebagaimana mata uang yang terdiri dari dua sisi yang saling melekat satu sama lain, artinya mata uang yang dipandang sah mana kala “sempurna” antara sisi satu dan sisi yang lain.

Kata sempurna inilah yang kita sebut dengan keadilan. Jadi keadilan dalam ranah tugas dan kewenangan yaitu kesempurnaan tertunaikannya hak dan kewajiban secara sempurna, sehingga tegaklah nilai-nilai yang ada di dalamnya. Nilai tersebut yaitu nilai keadilan itu sendiri sebagai nilai filosofis, lalu nilai kemanfaatan sebagai nilai sosiologis dan nilai kepastian sebagai nilai dogmatik. Dengan kata lain sempurna itu jika hak dan kewajiban akan diberikan secara seimbang pada tugas dan kewenangan yang diemban oleh notaris. Maka semestinya notaris diberi ruang keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kita sesungguhnya dapat melihat dan belajar pada filosofi alam. Tentang keseimbangan antara manusia dengan alamnya. Tentang keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia terhadap alam. Alam selalu mempunyai hukum keseimbangan jika tidak terjaga artinya hukum keseimbangan tersebut tidak diberikan maka alam akan rusak dan tidak terkendali. Contoh kecil air jika hanya diberi ruang kecil untuk mengalir, sedang kondisi air semakin besar maka yang terjadi akan memunculkan tekanan besar, yang kita namakan banjir dan hal itu dapat menghancurkan apa pun yang merintanginya, karena tidak terkontrol dan terjadi penyimpangan, pada akhirnya menimbulkan bencana.

Mereka yang bekerja sebagai notaris selama ini sebenarnya banyak merasakan tekanan dari kebijakan negara atau pemerintah, berupa kebijakan yang semakin menjadikan notaris sebagai budak negara (baca dalam buku Notaris Diperbudak Negara oleh Widhi Handoko). Makna notaris sebagai budak negara karena notaris diberikan tugas dan kewenangan atas kewajiban yang harus notaris jalankan sesuai peraturan-perundang undangan.

Namun dalam menjalankan tugas kewenangan tersebut yang muncul hanyalah kewajiban notaris dan tidaklah muncul hak-hak notaris. Dia telah kehilangan hak-haknya bahkan selama ini sesungguhnya notaris menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pejabat publik yang bernuansa dan beraroma sebagai pejabat negara atau pejabat pemerintah. Semua tugas, kewenangan dan tanggung jawab notaris sebenarnya merupakan tugas, kewenangan dan tanggung jawab negara dalam ranah hukum perdata dan administrasi negara (private and administration law).

Semua arsip notaris adalah dokumen negara (hak penuh dari negara) bahkan negara berhak memberikan sanksi pidana atas notaris yang tidak mampu memenuhi kewajiban untuk mengarsipkan minuta akta notaris sebagai arsip negara dan menjaga kerahasiaan arsip tersebut. Bahkan tidak sekadar menjaga arsip negara, tapi notaris harus merawat minuta aktanya sebagai arsip negara dan mempunyai kewajiban sekalipun sudah pensiun atau berhenti sebagai notaris.

Ketika seorang notaris meninggal dunia,pungkas Dr.Luluk lagi, ahli warisnya wajib merawat menjaga kerahasiaan arsip notaris sebagai arsip negara. Lebih lanjut notaris yang pensiun atau berhenti atau meninggal dunia, wajib mengalihkan semua minuta akta notaris sebagai arsip yang ada (arsip negara) kapada notaris yang ditunjuk oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM sesuai aturan yang berlaku, dengan segala beban tanggung jawab ada pada notaris yang pensiun atau berhenti menjadi notaris, atau ahli waris bagi notaris yang meninggal dunia. Semua itu harus dilaksanakan atas nama dan kekuatan perintah peraturan perundang-undangan. (zam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*