BANDUNG BARAT – Seorang oknum guru honorer bahasa Inggris berinisal IR, (34) telah berstatus tersangka atas LP.B/1416/IX/2017/JBR/RES CMH/Sek. Cipeundeuy tanggal 01 September 2017 tentang Pernikahan Terhalang. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/87/XII/2017/Reskrim di Polsek Cipeundeuy Polres Cimahi tanggal 15 Desember 2017, berkas perkara atas nama tersangka IR dilimpahkan penyidik ke Polres Cimahi.
Berkas perkara tersebut akan kembali ditindaklanjuti oleh pelapor bernama Muhamad Firmansyah (Firman. Red-) warga Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat. Sebelumnya, penyidikan sempat terhenti karena baik pihak pelapor (Firman. Red-) maupun terlapor (bernama Intan Retnowati. Red-) adalah para pihak (suami dan istri, Red-) yang terlibat dalam proses perceraian mereka di Pengadilan Agama (PA) Cimahi. Penggugat IR diketahui telah mendaftarkan gugatannya tanggal 31 Mei 2017 di PA Cimahi dan akhirnya menjatuhkan talak satu bain sugra Muhamad Firmansyah terhadap Intan Retnowati sesuai salinan Putusan PA Cimahi pada 04 Januari 2018.
Benar bahwa majelis hakim Pengadilan Agama telah memutus cerai klien saya, yaitu Saudara Firman dengan mantan istrinya, yaitu Saudari Intan Retnowati pada 04 Januari 2018. Tapi sebelum putusan hakim, yakni sekitar bulan Agustus 2017, kami memiliki bukti kuat bahwa Saudari Intan telah menikah dengan Pria Idaman Lainnya (PIL) bernama Fauzi Fazri (FF) yang juga menjadi penyebab perceraian tersebut. Saudari Intan akan dijerat atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), papar Edwin Pahala Silaban, S.H. seorang pengacara muda Bandung saat mendampingi kliennya, Muhamad Firmansyah di Bandung Barat, Kamis, 27/9/2018.
Menurut Edwin, pihaknya diberi kuasa khusus untuk mewakili Firman menghadapi persoalan-persoalan yang timbul berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh mantan istri kliennya. Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan seorang guru yang seharusnya menjunjung moral dan etika dan menjadi teladan bagi masyarakat, tega berselingkuh dan bahkan menikah illegal dengan pria lain. Jadi selain mantan istri klien, kami juga akan meminta pertanggungjawaban hukum dari Saudara Fauzi karena telah mengakibatkan kerugian karena tekanan psikis yang dialami klien kami. Juga kerugian materiil dan immateriia karena terjadinya pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Alm. Komarudin, tegas Edwin.
Di tempat yang sama, Firman (42) menerangkan bahwa sesuai hukum Islam, istri bisa menikah lagi setelah menjalani masa iddah. Disebutkan dalam Islam, perceraian itu hanya terjadi jika suami menjatuhkan lafazh cerai, ungkapan, atau talak cerai. Setelah jatuhnya cerai oleh suami kepada istrinya, maka si istri masih harus menjalani masa iddah agar dirinya halal untuk menikah lagi dengan orang lain. Adapun lamanya masa iddah bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan hitungan lama masa haidh dan lama masa suci dari haidh, yaitu 3 kali. “Artinya, Intan diduga kuat telah menikah dengan Fauzi masih dalam masa iddah. Ini juga pelanggaran hukum agama, “kata Firman yang bekerja sebagai pelaut ini.
Sesuai rekonvensi pada putusan Nomor 4184/Pdt.G/2017/PA Cimahi tanggal 4 Januari 2018, Intan Retnowati sebagai penggugat pada saat itu, merupakan isteri yang kurang amanah dalam hal mengurus keluarga (cenderung nusyuz), hal ini terbukti dengan terjadinya perselingkuhan antara penggugat dengan laki-laki lain yang bernama Fauzi Fazri yang tinggal di daerah Bandung.
Lebih lanjut, Firman mengatkan bahwa majelis hakim juga menemukan fakta-fakta sesuai dengan keterangan para saksi, bahwa selain karena perselisihan dan perbedaan pendapat, sosok lelaki bernama Fauzi Fazri adalah penyebab perceraian. Dia sering masuk ke rumahnya menemui Intan saat dirinya sedang tidak ada di rumah karena bekerja di luar negeri dan diduga kuat telah memiliki hubungan khusus. Sekitar Juni 2017, masyarakat sekitar pernah marah karena kehadiran Pria Idaman Lain (PIL. Red-) yang menandangi istrinya. Mereka menghancurkan kaca mobil Fauzi bahkan mau membakar mobil lelaki selingkuhannya itu. Untung saja keluarga besar saya melarang masyarakat bertindak main hakim sendiri pada saat itu, tutur Firman.
Berdasarkan Pasal 279 KUHP, (1), seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: bagi 1. barang siapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; dan bagi 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. Disebut-sebut bahwa, hingga saat ini IR masih berstatus sebagai tenaga pengajar Bahasa Inggris di SMPN 3 Cirata dan SMP PGRI Rendeh. (des)