Home » Tasikmalaya » Garut » Rekrutmen CPNS K2 Harus Manusiawi, Jangan PHP
Permenpan K2

Rekrutmen CPNS K2 Harus Manusiawi, Jangan PHP

GARUT-Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 mendapat kritikan tajam dari anggota DPR RI Hj. , P.Si, MBA.

Melalui sambungan seluler kepada media, Rabu (05/09) Siti Mufattahah mengungkapkan bahwa PermenpanRB No. 36/2018 merupakan peraturan pelaksana yang memastikan pemerintah tahun ini akan melakukan proses pengadaan atau seleksi CPNS. Termasuk  Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.

Namun begitu, Anggota DPR RI dari Dapil Jabar XI (Garut dan Tasikmalaya) tersebut mesih belum puas dengan isi permenpanrb tersebut. Pasalnya  Permenpanrb nomor 36/2018 mengatur persyaratan krusial yang justru selama ini menjadi problem mendasar para tenaga honorer eks Kategori II, terutama tenaga pendidik.

“Pertama, jika persyaratan tenaga pendidik harus saklek sesuai dengan UU No. 14/2005 tentang guru, maka hanya sebagian kecil tenaga pendidik honorer eks kategori II yang sudah memiliki sertifikat pendidik”, ujar Siti Mufattahah.

“Kedua, yang paling krusial adalah pembatasan usia sesuai UU ASN yaitu maksimal 35 tahun pada tanggal 1 agustus 2018, ini artinya dengan sendirinya lebih dari tiga perempat guru honorer  eks kategori II yang kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan ketiga, tenaga pendidik eks honorer kategori II harus berijazah Strata 1 yang diperoleh tanggal 3 November 2013. Yang saya tahu, banyak guru honorer eks Kategori II yang ketika pemberkasan tahun 2013 masih kuliah atau baru Diploma, tetapi hari ini sudah memiliki ijazah sarjana,” begitu katanya.

“Ketiga persyaratan diatas, menurut saya sama saja pemerintah mau memangkas kesempatan para guru honorer eks kategori II yang sudah puluhan tahun mendedikasikan dan mengabdikan dirinya disekolah-sekolah negeri. Artinya, pemerintah tidak mau menyentuh aspek kemanusiaan dalam proses seleksi CPNS. Inikan namanya PHP”, tegas Siti Mufattahah.

Siti Mufattahah meminta kepada Menteri PANRB untuk menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dalam seleksi CPNS khususnya terhadap guru honorer eks Kategori II. Pengesahan revisi UU ASN menurut Siti Mufattaha adalah kuncinya.

“Akomodir para guru honorer eks K-II yang berusia lebih dari 35 tahun kedalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tolong hargai mereka yang usia nya sudah tergadaikan akibat pengabdian mereka disekolah milik pemerintah, pemerintah  harus memberikan pengakuan atas pengorbanan mereka selama berpuluh-puluh tahun mengabdikan diri mencerdaskan anak bangsa”, tegas Siti Mufattahah. (mmn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*