CIREBON – Pembangunan jembatan penghubung Karangsambung – Kalideres hingga kini belum masuk lelang di Layanan Pengasaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Cirebon.
Kepala Bagian Pengadaan dan Pengendalian Pembangunan Sekretariat Daerah Adil Prayitno mengatakan, pengajuan lelang untuk pembangunan jembatan Karangsambung – Kalideres belum masuk LPSE, kemungkinan saat ini masih dalam tahap perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Kami belum mendapat pengajuan pengerjaan jembatan Karangsambung – Kalideres. Kemungkinan DPUPR masih menyusun dokumen perencanaan pengerjaan,” terangnya didampingi Kepala Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan pada Bagian Pengadaan dan Pengendalian Pembangunan, Wisnu Prasetyo, Selasa (08/05/2018).
Pihaknya justru menyarankan kepada dinas terkait untuk segera mengajukan lelang. Sebab berdasarkan intruksi presiden nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan barang dan jasa pemerintah. Bahwa pengadaan konstruksi bukan Maret sudah masuk lelang.
“Tapi saran kami harusnya sesuai intruksi presiden nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan barang jasa pemerintah. Bahwa presiden menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis terkait percepatan pengadaan barang jasa khususnya pengadaan konstruksi di bulan Maret itu sudah masuk lelang,” jelasnya.
Hal itu untuk menghindari keterlambatan pengerjaan proyek, serta guna penyerapan realisasi anggaran tepat. “Tahun lalu sudah dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Tahun ini lebih jelas bisa langsung ke PUPR,” katanya.
Namun, lanjutnya, anggaran tahun lalu itu untuk rehab bukan membangun ulang. Oleh karenanya dilakukan diakhir tahun, sebab berdasarkan prediksi PUPR itu bisa terkejar mengingat hanya rehab saja. “Tahun kemarin itu untuk rehab sehingga kita perkirakan waktunya cukup. Kita lelangkan karena pelaksanaan rehab, kata DPUPR cukup waktunya sampai Desember. Pada saat dilelangkan dan sudah ada SPK ada kejadian luar biasa yakni ambruk. Sehingga rehab tidak jadi dilakukan,” jelasnya.
Artinya, pemerintah daerah tidak dirugikan atas pembangunan proyek itu. “Baru siap-siap dikerjakan ternyata ambruk. Daerah tidak dirugikan. Justru yang kasihan pemborong otomatis sudah melakukan survey dan menyiapkan pekerja, akhir nya tidak dibayar,” tandasnya. (gfr)