BEKASI – Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan/jawaban Bupati Bekasi terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang pajak daerah dan kawasan tanpa rokok yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Bekasi, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (07/02/2018) lalu.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan, hasil reses yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan ditindaklanjuti dengan program perencanaan pembangunan yang mekanismenya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya sampaikan terima kasih kepada semua Fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi atas pandangannya, apresiasinya, serta saran dan masukannya terhadap berbagai substansi dalam nota Raperda Tentang Pajak Daerah dan Kawasan tanpa rokok,” ujarnya, Senin (12/02/2018).
Selain itu, Bupati juga memberikan tanggapan/jawabannya terkait Raperda Tentang Pajak Daerah dan Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk harmonisasi antar penyelenggara pemerintahan, khususnya dalam program pembentukan produk hukum daerah yang tertuang pada Pasal 236 UU No.23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
“Berkaitan dengan penyikapan atas laporan hasil reses anggota DPRD kabupaten bekasi masa persidangan tahun 2018 sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan/jawaban terhadap 2 (dua) rancangan Perda yang telah disampaikan oleh para ketua atau juru bicara masing-masing fraksi, bahwa tanggapan secara lengkap dan terperinci akan disampaikan secara tertulis dalam lampiran yang merupakan bagian dari tanggapan yang sudah saya sampaikan,” pungkas Neneng. (fjr)