KAB. BANDUNG BARAT – Informasinya, PT. Tirta Amarta Bottling Company (PT TABC) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Minuman Berasa. Produk yang dihasilkan antara lain VIRO, AXO, dan Ted’s. PT TABC ini berdiri pada tahun 2008 di Jl. Industri Cimareme 1 No. 12 dan saat ini sedang berkembang dengan adanya perluasan area pembangunan pabrik III/6.
Rony Tedy sang Dirut PT TABC ternyata sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pembobolan PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung 1 tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar 1.478.077.609.322 rupiah.
Warga di Jalan Cimareme, Bandung Barat pun geleng-geleng kepala yang ditemui JP, Jumat, 26/1/2018. Ia mengaku baru mengetahui, perusahaan air minum kemasan yang berada di wilayahnya Jalan Industri Cimareme, ternyata mampu membobol uang negara.
Wow. Bisnis air saja sudah bisa curi uang negara melalui Bank Mandiri trilyunan Rupiah ujar seorang warga saat mendengar adanya penggeledahan PT TABC oleh penyidik Kejaksaan Agung Kamis (25/1/2018) lalu.
Rony Tedy berperan sebagai penerima kredit dengan merekayasa persyaratan, tetapi dananya tidak digunakan sesuai peruntukannya. Selain menahan Rony, sebelumnya Kejagung juga sudah menetapkan tersangka kepada tiga pejabat Bank Mandiri karena diduga bertindak sebagai pengusul pengajuan kredit kepada PT Bank Mandiri. Selain Rony Tedy, salah satu direktur di anak usaha Tirta Amarta, yakni Jongki Budiman, juga pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung.
Kepada JP, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihak Kejati Jabar siap sedia mendampingi penyidik Kejaksaan Agung dalam penggeledahan tersebut. Yang menangani kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Mandiri tersebut ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kemarin kami hanya mendampingi, kata Raymond di ruang kerjanya, Jumat, 26/1/2018.
Tim penyidik Kejagung berhasil menyita sejumlah dokumen yang diamankan dari tiga ruangan menggunakan sebuah koper besar. Dokumen tersebut akan digunakan untuk melengkapi penyidikan yang saat ini masih dilakukan.
Diinformasikan, kasus ini bermula ketika Direktur PT. Tirta Amarta Bottling Company pada tanggal 15 Juni 2015 berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/2015, mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT. Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung yang berupa, perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK-1, KMK-2, KMK-3, dan KMK-4) dengan total sebesar 880.600.000.000 rupiah, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar 40.000.000.000 rupiah sehingga, total plafond LC menjadi 50.000.000.000 rupiah dan fasilitas KI baru (KI-5) sebesar 250.000.000.000 rupiah selama 72 bulan.
Bahwa dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT. Tirta Amarta Bottling Company yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang senyatanya, sehingga berdasarkan Nota Analisa Pemutus Kredit Nomor: CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan sehingga, akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit di tahun 2015 sejumlah 1.170.000.000.000 rupiah.
Selain itu, debitur PT. Tirta Amarta Bottling Company juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar 73.000.000.000 rupiah yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK), tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang dalam Perjanjian Kredit.
Meski demikian, pabrik air mineral tersebut hingga kemarin masih beroperasi. Tampak beberapa karyawan tengah bekerja dan peralatan perusahaan pun beroperasi. Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan, pihak perusahaan belum membayarkan gaji karyawan.
Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan Bank Mandiri ke Kejaksaan Agung. “Ada dugaan Tirta Amarta mengubah laporan keuangan seolah-olah aktiva piutang dan persediaannya mengalami kenaikan,” kata Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika. Menurut Tika, perubahan laporan keuangan itu diduga dilakukan oleh auditor Tirta. Kartika menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini. (des)
Tuch si monyet Rony Tedy blum bayar” uang pesangon Plus sisa gaji sampai sekarang…
Gantung aja di Monas…
@exkaryawan
@tirtaamarta
udah kabur ke tiongkok broo