Home » Cirebon » Kab Cirebon » Paslon Perseorangan Bakal Laporkan KPU ke Panwas

Paslon Perseorangan Bakal Laporkan KPU ke Panwas

CIREBON – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon dari jalur perseorangan, Hamzah Haririe dan Hardiman mengaku merasa dicurangi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.

Kejanggalan atau kecurangan tersebut, diungkapkan Hamzah Haririe saat dikonfirmasi wartawan jabarpublisher.com melalui sambungan telepon selulernya, pihaknya mengatakan, sengaja memberhentikan penghitungan dukungan yang dilakukan oleh KPU karena penghitungan dirasa tidak memihak kepadanya.

“Kita mempertanyakan standar operasional dan prosedur (SOP) waktu penghitungan suara mana? yang kami sayangkan kok tidak berkoordinasi dengan LO kami. Yang ada pas penghitungan dukungan tersebut 19 orang-orang KPU yang notabene asing buat kita yang menghitungnya, harusnya KPU berkoordinasi dengan tim kami maupun LO kami dong bila perlu ID untuk yang menghitung diberikan kepada LO kami,” ujar Hamzah, Senin (4/12/2017).

Dikatakan Hamzah, selain mempertanyakan SOP perhitungan mempertanyakan yang diberikan ID oleh KPU untuk menghitungnya itu siapa-siapa saja serta pihakanya juga mempertanyakan daftar hadir saat penghitungan. “Kejanggalan-kejanggalan itu sudah kita rasakan sejak penghitungan dukungan itu berlangsung yaitu pada hari Kamis (29/11/2017,red) sekitar pukul 02.30 WIB. Sudah daftar hadirnya tidak ada, yang menghitung meskipun orang-orang KPU tapi kita mempertanyakan apakah orang-orang yang ditunjuk KPU ini berpihak kemana, karena tidak koordinasi dengan LO kami maupun tim kami,” katanya.

Masih dikatakan Hamzah, pihkanya pada saat ada kejanggalan proses penghitungan dukungan, memutuskan untuk apa dilanjutkan lagi penghitungannya kalau tidak memenuhi SOP. “Pada waktu itu juga kita langsung putuskan untuk tidak dilanjutkan penghitungan karena ada keganjalan-keganjalan,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Hamzah, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan gugatan hukum dan melaporkan hal ini kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon. “Katanya berita acara dari KPU akan diserahkan ke kami hari ini. Kalau sudah ada berita acara tersebut selanjutnya ya kita akan lakukukan gugatan hukum serta melaporkan pengaduan ini kepada Panwaslu Kabupaten Cirebon,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*