Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Di Lokasi Berbeda
BEKASI – Sat Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan 3 (tiga) tersangka yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu di lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi. Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKBP Ahmad Fanani menuturkan, penangkapan ini dilakukan ketika gelar Ops Nila di Kabupaten Bekasi. “Kami amankan sedikitnya 3 (tiga) orang yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu di lokasi berbeda,” bebernya, Rabu (22/11).
Ia mengatakan, Ops Nila ini dilakukan pada hari yang sama, yaitu hari Senin (20/11), namun dalam waktu yang berbeda. “Kami mengamankan para tersangka di hari yang sama, namun setiap mengamankan satu tersangka itu selisih 30 menit hingga 1 jam,” kata Kasat Res Narkoba. AKBP Ahmad menyebutkan, Senin (20/11) sekitar pukul 19.38 WIB. Satuannya mengamankan tersangka yang mencurigakan HYD alias HR, di depan PT Sari Roti Jalan Jababeka XVIIB Kawasan Jababeka I Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram dengan modus memperjualbelikan narkotika jenis sabu saat Sat Res Narkoba Polrestro Bekasi gelar Ops Nila di kawasan tersebut.
Kemudian, RK alias Aceng diamankan petugas pada pukul 20.00 WIB di depan Giant Cifest Kampung Kukun Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, karena terbukti memiliki 14 (empat belas) paket/bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,73 gram dalam alat pengharum ruangan. Tersangka selanjutnya berinisial EL alias Unyil (perempuan) diamankan pada pukul 21.00 WIB di Kampung Kukun Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, karena memiliki 1 (satu) paket/bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram.
“Dari ketiga tersangka pengedar ini, kemungkinan besar saling keterkaitan atau masih komplotan, tapi kami belum pastikan karena masih dalam pengembangan, apakah masih ada tersangka lain atau tidak,” ucapnya. Barang bukti yang turut diamankan petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polrestro Bekasi, yakni 14 (empat belas) paket/bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu berat brutto 4,73 gram di dalam pengharum ruangan,1 (satu) unit HP merk Samsung dari tangan RK alias Aceng. Kemudian, barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,60 gram dari tangan EL alias Unyil. Lalu, 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,25 gram dari tangan HYD alias HR serta 1 (satu) unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” ucapnya. Dikatakan AKBP Ahmad, satuannya akan terus menyisir di titik-titik rawan peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi selama Ops Nila berlangsung hingga 30 November 2017 nanti. (fjr)