CIREBON – Pekerjaan pelebaran jalan Tukmudal – Lurah penghubung antara dua desa Cempaka dan Pamijahan menelan korban jiwa. Diduga karena minimnya rambu-rambu jalan pada proses pekerjaan tersebut, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.
Saksi mata Supono menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan tersebut ialah pada waktu itu kira-kira menjelang adzan maghrib dengan cuaca hujan, korban hendak pergi ke Masjid untuk melangsungkan sholat Maghrib berjamaah, namun naas setibanya keluar dari rumah hendak ke masjid, kendaraan roda dua yang melaju dari arah selatan dengan kondisi sedang menabrak korban, yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri.
“Korban ini mau berangkat ke Masjid, tiba-tiba kendaraan roda dua yang dikemudikan seoarang siswa sekolah yang baru pulang dari sekolah itu menabrak korban,” katanya, Rabu (22/11/2017).
Dikatakannya, korban yang diketahui namanya Hj Fatimah (70) sempat dilarikan kerumah sakit dan selang dua hari nyawanya tidak tertolong. “Sempat dirawat di rumah sakit, terus dua atau tiga malam bu haji ini meninggal dunia,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikannya, proyek pekerjaan pelebaran yang kerjaannya lamban serta minim rambu-rambu ini diharapkan segera bisa dipercepat untuk menghindari adanya korban-korban berikutnya. “Sudah jalan jadi menyempit, pekerjaannya lamban, minim rambu-rambu, mau sampai kapan pekerjaan ini selesai, ditambah volume kendaraan disini cukup padat,” tandasnya.
Sementara itu, wakil Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST menuturkan, masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian suatu proyek pembangunan itu bisa melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihak polisi yang menerima laporan itu selanjutnya menindaklanjuti dengan olah TKP untuk melengkapi laporan masyarakat itu.
Dikatakan Opang sapaan akrabnya Sofwan ST, keluarga korban selain melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, korban kecelakaan akibat kelalaian itu dapat menuntut ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan. Korban kecelakaan, baik luka maupun ahli waris korban meninggal dunia, bisa mengajukan gugatan tersebut.
“Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata pria yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Cirebon.
Masih dikatakan Opang, pihak ketiga pun wajib menggunakan marka jalan atau rambu-rambu selama proses pekerjaan pembangunan pelebaran jalan tersebut. “Kalau dengan hanya tali rapia (tali plastik,red) buat apa, minimalnya pihak ketiga itu memasang rambu-rambu yang jelas seperti rambu itu berwarna terang, menggunakan tutup seng karena jalan ini berlubang,” pungkasnya. (gfr)