Home » Bekasi » Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembacokkan Siswa SMPN 4 Cikarang Barat

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembacokkan Siswa SMPN 4 Cikarang Barat

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembacokkan Siswa SMPN 4 Cikarang Barat

BEKASI – Jajaran Polrestro Bekasi berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku penganiayaan, yakni DN (16), BM (14) dan AJ (14) yang menyebabkan salah satu siswa SMPN 4 Cikarang Barat, VJ (15) meninggal dunia. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra menuturkan, kronologis kejadian bermula ketika Selasa (14/11) lalu sekitar pukul 13.00 WIB tepatnya di depan SPBU Jalan Raya Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban VJ bersama rekannya M dan AM sedang berjalan kaki setelah pulang sekolah dari SMPN 4 Cikarang Barat, kemudian korban bersama kedua rekannya tiba di depan Pom Bensin dengan berjalan kaki.

“Setelah itu, AM dan M lebih dahulu turun dari trotoar untuk menyebrang ke jalan arah utara, saat korban hendak menyusul kedua rekannya tiba-tiba datang ketiga pelaku yang berboncengan dari arah barat ke arah timur dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna kuning dengan Nomor Polisi B 3252 FKQ,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kamis (16/11). Kemudian, kata Kapolres, pelaku yang duduk di atas sepeda motor paling belakang dengan menggunakan switer warna hitam lengan warna putih langsung mengayunkan crulit ke arah punggung korban sebanyak satu kali dengan kondisi motor masih berjalan.

Setelah melakukan hal tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Kemudian, kedua rekan korban yang melihat korban terluka mencoba menolong dengan menuntun menyeberang jalan. “Saat hendak menyeberang, korban terjatuh, seketika itu mobil Dum Truck dengan Nomor Polisi B 9942 AJ yang dikemudikan C melintas dan melindas tubuh korban,” bebernya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Cibitung untuk mendapatkan pertolongan, namun naas nyawa korban tidak tertolong.

Kombes Pol Asep menjelaskan, kasus ini bukanlah kasus tawuran. Dan dari pihak korban memang tidak ada niat tunggu lawan. Sedangkan dari kelompok pelaku bukan mengatasnamakan sekolah. “Memang para pelaku sengaja mencari musuh. Dan otak dari peristiwa tersebut ialah DN, bukan siswa aktif alias sudah di drop out (DO) dari sekolahannya,” katanya. Ia menambahkan, pelaku DN sengaja mengajak 2 temannya yang masih berstatus pelajar SMP PGRI Cibitung. Menurutnya, dari kejadian ini para pelaku tidak memiliki maksud apapun, seperti dendam dan lainnya. Hanya saja ingin mempopulerkan namanya.

Kini polisi telah menangkap ketiga pelaku pembacokkan dikenai pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 Jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Sementara supir Dum Truck hingga kini masih dalam pemeriksaan petugas. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna kuning No. Pol 3252 FKQ, 1 (satu) bilah Celurit, dan 1 (satu) Pcs Switer merk Crossover warna hitam. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*