Home » Bekasi » Disdukcapil Kab. Bekasi Diduga Pungut KTP El Rp.150 Ribu
PELAYANAN antrian pengunjung mengurus KTP elektronik di Disdukcapil Kab. Bekasi hampir setiap hari penuh (foto-iar)

Disdukcapil Kab. Bekasi Diduga Pungut KTP El Rp.150 Ribu

Program Gratis, KTP El Dipungut Rp.150 Ribu

BEKASI – Meski Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (e-KTP) adalah program gratis dari pemerintah pusat, namun dalam prosesnya tidak sedikit oknum dinas yang memungut upah untuk mencetak e-KTP.

Seperti dituturkan salah seorang warga berinisial HA, dirinya mengajukan pencetakan e-KTP namun sudah hampir setahun belum jadi dengan alasan blangko habis. Namun ternyata, ketika dirinya mengajukan melalui perantara (calo) yang mengaku punya koneksi orang operator bagian pencetakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Bekasi, e-KTP bisa jadi asalkan ada uang pelicin sesuai dengan yang diminta oknum orang dinas tersebut.

MESKI larangan pungutan ditulis besar di banner dan dipasang diruangan Disdukcapil namun tetap tidak diindahkan. (foto iar)

“Saya mengajukan lima buah yang jadi empat. Satu lagi tidak bisa diproses dengan alasan kurang surat keterangan pindah dari kota asalnya,” ujar HA.

Dijelaskan, awalnya melalui perantara, oknum dinas meminta biaya seharga Rp.100 ribu per KTP. Tapi, ketika KTP sudah jadi dan akan diambil, harga berubah menjadi Rp.150 ribu.

“Kurang lebih sekitar satu hingga dua minggu KTP baru jadi,” lanjutnya.

Terpisah, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah mengatakan, pungutan dalam pembuatan e-KTP tidak dibenarkan. Terkait stok ketersediaan blangko e-KTP, Disdukcapil harus transparan.

“Kalau ada harus bilang ada, kalau tidak ya bilang tidak, dinas tidak boleh menyembunyikan. Harus transparan,” kata Yudhi, ketika dihubungi melalui telepon selullarnya.

Masih kata Yudhi, jika memang ada pungutan maka itu harus ada dasar hukumnya dan uangnya harus masuk kas negara. Terkait persoalan blangko e-KTP, pihaknya mengaku sudah mengawal sampai ke Kementerian Dalam Negeri.

“Tapi pada prinsipnya e-KTP gratis dan tidak boleh ada pungutan apapun,” tandasnya.

Menanggapi dugaan adanya pungutan e-KTP, Disdukcapil Kab. Bekasi, belum bisa dimintai komentarnya. Dihubungi melalui telepon selullarnya, Kepala Disdukcapil, Alisyahbana, sedang dinas luar.

“Ke dinas aja bang, ke kabid atau bagian pembuatan e-KTP,” ujarnya.

Namun ketika disambangi ke kantor Disdukcapil, tak satupun orang dinas yang bersedia di wawancara. Satu sama lain saling melempar.

“Ke kasi saja bang,” ujar Sekertaris Disdukcapil. (iar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*