RDP Meminta Perkuat Dewan Pengupahan Untuk Buruh
BEKASI – Menyikapi penggunaan PP 78/2015, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka angkat bicara, bahwa tidak semua PP 78/2015 digunakan, meski ada beberapa daerah yang berpatokan pada PP 78, seperti Aceh, NTB, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Papua.
“Apabila upah minimum sudah layak, maka kenaikkan upah 8,71% sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu cukup, tapi masalahnya standard hidup layaknya belum nyampe atau belum tercapai, oleh karena itu harus ada perbaikkan terhadap komponen hidup layak itu,” ujar Rieke, Senin (06/11).
Nah, komponen hidup layak ini sekarang tidak lagi berorientasi pada kuantitas yang penting kualitas, jadi komponen itu harus yang penting bagi si pekerja sehingga harus tercover. “Nah, saya kira kenaikkan upah sebesar 8,71% itu sesuatu yang cukup baik,” ucapnya.
Menurutnya, penggunaan PP 78/2015 tidak bisa dipikul rata, karena dilihat dari sisi inflasi pertumbuhan ekonomi suatu daerah itu berbeda-beda. Maka, perlu diperkuat oleh dewan pengupahan. “Ini yang saya minta jangan dihilangkan, dialog sosial sebagai bagian implementasi musyawarah mufakat di dalam dewan pengupahan yang kemudian unsur Tripartite juga ada di sana, itu jangan dihilangkan perannya. Karena kita punya sistem sendiri dan perlu diperbaiki untuk memberikan keadilan kepada semua pihak,” imbuhnya.
Selain itu ia mengatakan, kesejahteraan pekerja tidak 100% bersandar pada upah, sehingga untuk hal-hal tertentu negara memang tetap harus hadir, seperti misalnya pendidikan dan kesehatan, ditambah lagi hal yang penting bagi industri adalah kebijakkan energi. Kalau kita telisik kebijakkan energi tersebut harus ada keberpihakan kepada masyarakat juga kepada industri, sehingga bisa menurunkan cost industrinya karena ongkos energinya menjadi komponen tertinggi dalam produksi.
“Kalau ini ada keberpihakan atau bagaimana backup terhadap industri kita, maka nanti ada nilai yang bisa dikompresikan pada upah misalnya, tetapi kalau energinya melambung kemudian bahan bakunya sulit juga tinggi apabila bahan bakunya dari luar. Kemudian perbankan juga harus berpihak pada industri,” pungkasnya. (fjr)