CIREBON – Permasalahan yang dihadapi petani tambak warga Semboja Blok Karang Pandan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon terkait keresahan status lahan yang sebagai mata pencahariannya adalah milik negara atau perseorangan.
Hal tersebut langsung direspon cepat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon berjanji akan menerjunkan tim ke Desa Citemu Kecamatan Mundu. Hal itu dilakukan, untuk menyikapi keresahan masyarakat setempat yang mengolah lahan 18,5 hektare tentang status tanah tersebut apakah milik negara atau perorangan.
Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Riswan Suhendi menyampaikan, terkait pemberitaan yang muncul tentang para petani yang terancam terusir di lahan 18,5 hektare, pihaknya mengucapkan terima kasih. Dan akan mencoba menjawab apa yang menjadi keinginan masyarakat penggarap di lahan tersebut tentang status tanah itu.
“Intinya, kami dari BPN belum bisa memberikan statmen tentang status lahan tersebut sekarang. Tapi kita akan menindaklanjutinya dengan menurunkan tim ke sana terlebih dahulu untuk mengecek lokasi, menemukan titik kordinatnya yang tentu berkoordinasi dengan aparat desa setempat,” kata Riswan, Kamis (2/11/2017).
Hal serupa juga disampaikan Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, H Agas Sukma Nugraha melalui Kepala Bidang Pertanahan, Dangisa,menurutnya, menyikapi keresahan para petani tambak garam dan udang yang menggarap di lahan yang kini diduga diklaim seseorang, pihaknya akan mencoba memfasilitasi persoalan tersebut.
“Terima kasih informasinya, secepatnya kita akan coba untuk fasilitasi dengan instansi-instansi terkait. Terutama pemdes setempat, karena pastinya memiliki persil atau buku induk yang menjelaskan tentang status tanah-tanah di situ. Dan pastinya lahan 18,5 hektare itu juga tercatat,” kata Dangisa.
Sementara itu, saat dihubungi KC lewat telepon selulernya, Kuwu Citemu, Supriyadi enggan mengangkat. (gfr)