CIREBON – Mungkin belum banyak yang tahu, bahwa di Cirebon akan dibangun Kompleks Pemakaman Mewah seperti Sandiego Hills atau Al-Azhar di Kab. Karawang. Ya pemakaman dengan konsep mewah modern di Kota Wali itu, rencananya akan dibangun di Desa Patapan, Kec Beber, Kab Cirebon dengan nama “Memorial Park Cirebon”.
Namun baru saja digelar beberapa bulan lalu, polemik terkait pembngunan makam tersebut sudah bermunculan. Mulai dari pro kontra masyarakat sekitar, konflik di desa perbatasan, penolakan sejumlah elemen, hingga permasalahan izin yang berujung pada teguran (warning) dari aparat penegak perda kabupaten setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi jabarpublisher.com, Satpol PP Kab Cirebon sudah melayangkan surat teguran I kepada PT. Pagoda Mitra Abadi (PMA) selaku pengusaha atas proyek makam tersebut. Surat yang sifatnya “Penting” itu, ditandatangani langsung Kepala Satpol PP Kab Cirebn, Dr. H. Ade Setiadi dengan tembusan kepada Bupati Cirebon, Ketua DPRD, beberapa kepala OPD terkait, Camat Beber, dan Kuwu Patapan pada tanggal 30 Oktober 2017.
Adapun inti dari surat itu yakni: pembangunan makam modern di Desa Patapan harus dihentikan sampai dengan IMB pekerjaan jalan diterbitkan. Satpol PP juga menegaskan bahwa pembangunan makam modern tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, sebelum memberikan teguran I, Satpol PP bersama dinas terkait sudah melakukan kunjungan lapngan serta rapat bersama OPD terkait.
Di akhir surat resmi tersebut, Satpol PP Kab Cirebon meminta PT. PMA agar segera menyelesaikan segala bentuk perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. (jay/jp)
Berikut isi surat yng dilayangkan Satpol PP kepada PT. Pagoda Mitra Abadi :