Home » Cirebon » Polsek Gempol Pastikan Galian C Gunung Borok Ilegal

Polsek Gempol Pastikan Galian C Gunung Borok Ilegal

CIREBON – Masih ingat berita yang viral di jagat maya juga jagat nyata soal galian C diduga bodong (tak berizin) di Gunung Borok, di Desa Walahar, Kec Gempol, Kab Cirebon? Terkait kabar tersebut, Polres Cirebon melalui Polsek Gempol, memastikan bahwa galian C itu ilegal alias tak berizin.

Demikian disampaikan Kapolsek Gempol, AKP R. Setia Budi kepada jabarpublisher.com, Rabu (25/10/2017). “Sesuai dengan informasi yang kami terima, kami langsung terjunkan petugas ke lokasi. Dan saat petugas kami ke sana (Gunung Borok) tidak ada kegiatan. Tapi kami bisa pastikan galian tersebut tak berizin,” ungkap Kapolsek.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari anggota saat ke lokasi, lokasi galian berada di tanah milik masyarakat. Untuk diketahui, sebelumnya sumber JP mengatakan bahwa galian tersebut berada di tanah milik desa. “Ya pasti tanpa izin lah. Informasinya, kadang beroperasi kadang juga tidak, mereka sembunyi-sembunyi saat beroperasi,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada alat berat (beko) yang ditemukan di lokasi? Kapolsek yang akrab disapa ‘Pak Ribut’ ini menjelaskan tidak ada. “Dari Polres juga sudah survey, tidak ada kegiatan, tidak ada alat berat. Kabarnya alat berat yang kemarin berada di sana, adalah beko yang rusak, sedang diperbaiki,” imbuh Kapolsek.

Namun Ia berkomitmen, jika dikemudian hari ditemukan aktivitas galian di wilayah hukumnya Ia tak akan tinggal diam. “Jelas akan kami sentuh/tindak,” tegasnya. Diakhir wawancara, Kapolsek Gempol juga mengaku kesulitan menemui Kuwu Walahar untuk menggali informasi lebih dalam soal galian C di Gunung Borok. “Kuwu belum ketemu, tidak ada ditempat,” tandasnya.

Dari Pindah-pindah Lapak Hingga Teror Preman?

Sementara itu, berdasarkan informasi valid yang diterima redaksi JP, lokasi galian kini berpindah ke lahan milik pribadi, pasca galian di Gunung Borok berhenti beroperasi karena sudah dipantau polisi. “Sekarang yang jalan (beroperasi) di tanah pribadi. Katanya sih punya orang Ciwaringin. Kalau sebelumnya di tanah milik desa,” ucap sumber JP yang namanya enggan dipublish.

Kabar lainnya, upaya premanisme pun mulai bermunculan pasca Galian C di perbatasan Majalengka – Cirebon itu ramai diperbincangkan. Bahkan beberapa warga yang protes dengan adanya galian C tersebut sempat mendapatkan teror. “Ya ada yang ingin ketemu sama saya, belum tahu maksudnya apa. Tapi saya diminta keluarga untuk tidak pulang dulu ke rumah, karena keadaan sedang genting,” jelasnya lagi.

Fenomena terungkapnya Galian C Gunung Borok seolah membuka tabir misteri sektor non tambang yang selama ini tertutup rapih. Alhasil, berdasarkan info, Satreskrim Polres Cirebon pun menyisir satu demi satu potensi galian C ilegal yang ada di kawasan Palimanan Timur sampai perbatasan Majalengka, seperti Gunung Cupang, Gunung Jaya, dan Gunung Petot.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari BPPT Kab Cirebon, tahun 2014 lalu, baru ada 22 pengusaha galian C yang memiliki izin, dari puluhan galian C yang tersebar di Kota Wali ini. Adapun di tahun 2013, hanya ada 12 pengusaha saja yang memiliki izin resmi. (jay/crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*