Cabuli Dua Anak Kandung, AS Diganjar 19 Tahun Penjara
TASIK – Sidang putusan pencabulan anak di bawah umur di Tasik, diwarnai isak tangis histeris keluarga. Yang menjadi korban anak di bawah umur merupakan anak kandungnya si pelaku, Senin (11/09/2017).
Isak tangis istri dan ibu terdakwa pecah saat terdakwa dimasukan ke mobil tahanan Kejaksaan Kabupaten Tasik. Terdakwa pencabulan yang merupakan ayah kandung korban diganjar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (MH PN) Tasik yakni 19 tahun penjara.
Sebelumnya AS (61) melakukan pencabulan terhadap anaknya, dari 4 anak kandungya itu dua diantaranya disetubuhi oleh terdakwa. Selain itu terdakwa juga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan fracture (patah tulang) pada anaknya.
Meski demikian pihak kuasa hukum terdakwa Soni Basuni SH, keberatan atas putusan MH dengan mengganjar terdakwa 19 tahun penjara. Pihaknya beralasan terdakwa masih memiliki tanggungjawab dan memiliki anak yang masih kecil yang harus diberi nafkah.
Soni Basuni SH mengatakan, hukuman ini terlalu berat. “Keluarga yang ditinggalkan juga harus diberi keadilan, siapa yang akan memberi nafkah. Saya minta waktu dua hari untuk naik banding,” ujarnya.
Berbeda dengan pihak KPAI Tasik, Ato Winanto mengatakan, sebelumnya pihaknya mengharapkan terdakwa di hukum 19 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. “Kini terdakwa sudah diputuskan 19 tahun penjara. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran seluruh masyarakt Indonesia,” ujarnya. (and)