Home » Cirebon » Bandel! Diduga Belum Heregistrasi, Usaha Galian SK Sudah Mulai Aktif Lagi

Bandel! Diduga Belum Heregistrasi, Usaha Galian SK Sudah Mulai Aktif Lagi

Bandel! Diduga Belum Heregistrasi, Usaha Galian SK Sudah Mulai Aktif Lagi

CIREBON – Diduga kuat galian pengupasan tanah merah milik Sukarya yang berlokasi di Blok Ranca Minyak, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, belum melakukan kewajiban melaksanakan daftar ulang (Heregistrasi), tapi sudah memulai kembali kegiatan eksploitasinya, Senin (7/8).

Untuk diketahui, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atasnama Sukarya sendiri dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Cirebon tertanggal 17 September 2014 lalu dan berakhir sampai dengan 17 September 2019 mendatang dengan mewajibkan bagi pengusahanya untuk melaksanan heregistrasi IUP yang merupakan bagian syarat utama yang tak terpisahkan.

Dari pantauan Jabarpublisher.com dilokasi, nampak adanya aktivitas alat berat yang terlihat sibuk melakukan pengupasan tanah merah dan mengisinya ke bak dum truk yang tengah mengantri.

Dikesempatannya, Kasi Trantib Kecamatan Lemahabang, Dodo, kepada Jabarpublisher.com mengakui jika pihaknya saat ini tidak mengetahui adanya kembali aktivitas galian milik Sukarya di Desa Cipeujeuh Wetan itu. Namun demikian pihaknya berjanji akan segera melakukan tinjauan dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.

Padahal sejauh ini pula pihaknya sudah berkali-kali melakukan teguran dan peringatan kepada pengusaha galian tersebut. Lebih penting dari itu, demi adanya kelancaran dan kenyamanan di dalam menjalankan aktifitas usahanya, Dodo pun selalu mendorong pengusaha galian dimaksud untuk segera melaksanakan kewajiban heregistrasi IUP nya yang kini sudah diambil alih segala kebijakan dan proses administrasinya ditingkat Provinsi Jawa Barat.

“Kalau boleh jujur, kami dari pemerintah kecamatan sudah memberikan peringatan dan teguran berkali-kali ke yang bersangkutan untuk segera melaksanakan heregistrasi sebelum melaksanakan kegiatannya kembali. Nah surat imbauan yang terakhir kami layangkan pertanggal 18 Juli 2016 tahun lalu,” papar Dodo.

Lanjut dikatakan Dodo, sesuai dengan kewajiban dan ketentuan IUP yang tertuang di point kedua huruf berbunyi “Diwajibkan Daftar Ulang (Heregistrasi) setiap 1 tahun sekali, dan permohonan heregistrasi IUP sendiri pasalnya harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin dengan disertai bukti-bukti kewajiban yang telah dipenuhi.

Dengan adanya dasar tersebut, pihaknya menjamin tidak akan pernah sungkan untuk terus mengingatkan dan menegur pihak pengusaha agar dapat segera mengurus atau melakukan heregistrasi IUP sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Sekarang juga kami akan panggil pengusahanya, dan terkait persoalan ini tentunya kami pun akan melaporkan ke pimpinan di tingkat daerah,” tukas Dodo. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*