Home » Bekasi » Regulasi PPDB Belum Terlaksana Secara Menyeluruh Di Kab. Bekasi

Regulasi PPDB Belum Terlaksana Secara Menyeluruh Di Kab. Bekasi

Regulasi PPDB Belum Terlaksana Secara Menyeluruh Di Kab. Bekasi

BEKASI – Beberapa waktu lalu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 mengalami banyak keluhan dari masyarakat, khususnya dari orang tua murid. Terlebih, setelah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud No.17 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perpindahan Siswa, Rombongan Belajar, Larangan dan Sanksi PPDB 2017.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memberikan pandangan mengenai hasil rapat komisi IV dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu mengatakan, regulasi penerimaan peserta didik baru belum melaksanakan secara menyeluruh di Kabupaten Bekasi tentang kuota dan daya tampung masih dibutuhkan pentahapan. “Kabupaten Bekasi sudah ada petunjuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PBDB) sudah di SK oleh Bupati sesuai dengan Permendikbud,” tuturnya.

Ada beberapa yang direkomendasikan yang pertama adalah adanya penambahan rombel di setiap sekolah, akan tetapi bukan di semua wilayah Kabupaten Bekasi, apabila sekolah bermasalah dan kuotanya kurang, maka kita akan usulkan, misalnya yang awal rombelnya 28 orang atau awalnya 32 orang untuk Sekolah Menegah Pertama (SMP) kita menggunakan yang 40 orang, akan tetapi tidak semua sekolah berubah.

“Kedua, merekomendasikan kuota desa bisa mencapai 70% dan Kuota perbatasan desa 30%, hal ini sudah berkeputusan, tetapi proses PBDB ini dipaparkan sesuai dengan Permendikub tetap kami selesaikan terlebih dahulu,” ucap Nyumarno.

Selain itu ia menjelaskan, karena masih banyaknya aduan dari pada orang tua wali murid yang belum terakomodir, misalnya di desa setempat belum bisa sekolah, sedang dicarikan solusi yang baru akan tetapi tidak bertentangan dengan regulasi-regulasi di atasnya. “Saya kira kuncinya adalah kuota, daya tampung, intinya itu. Pasti setiap tahun, dengan sistem apapun sepanjang daya tampung itu masih senjang tentu akan menjadi permasalahan klasik,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut Nyumarno, pihaknya belum bisa memastikan apakah Pemerintah Daerah bisa menambah kuota atau daya tampung siswa. “Karena di satu sisi ada regulasi yang harus kita taati dan harus dijadikan rujukan. Kalau ada kebijakkan berikutnya (dari Kemendikbud), mudah-mudahan bisa menjadi peluang untuk membenahi persoalan ini,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*