GARUT – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut, H Alit Suherman mengatakan, sampai saat ini sedikitnya sudah ada belasan perwakilan desa di Kabupaten Garut yang mengajukan pemekaran desa. Pihaknya pun mengaku sangat mengapresiasi keinginan warga tersebut karena demi kemajuan pembangunan.“Saat ini kurang lebih ada 11 atau 15 kepala desa yang datang ke dewan. Mereka meminta DPRD untuk membantu melakukan pemekaran desa. Dalam kontek ini, kami sangat mengapresiasi permohonan warga, karena memang permohonan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Alit, permohonan pemekaran desa hampir terjadi di seluruh Kabupaten Garut. Namun yang lebih dominan terjadi di Garut bagian Selatan. Dikatakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pemekaran desa itu bisa dipenuhi apabila sudah memenuhi unsur sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan PP 43 Tahun 2014 sebagai penjabarannya.
“Dalam UU dan PP tersebut disebutkan, untuk pembentukan desa harus berada di desa induk yang sudah terbentuk selama lima tahun. Sedangkan untuk jumlah penduduknya, di daerah Jawa ini paling sedikit harus ada sebanyak 6.000 orang atau 1.200 KK. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia,” ungkapnya.
Selain jumlah penduduk, pembentukan desa baru yang dimekarkan dari desa induk harus memenuhi persyaratan lain, diantaranya wilayah kerja desa memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budayanya dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung.
“Selain itu, untuk membentuk desa baru, maka batas wilayah Desa harus dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota. Dan tentunya, harus siap dengan sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik. Dan juga, harus tersedianya dana operasional, penghasilan tetap serta tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemdes BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) Kabupaten Garut, Erwin R N mengatakan, permohonan pemekeran beberapa desa di Kabupaten Garut sampai saat ini belum bisa direalisasikan. Pasalnya, untuk mewujudkan itu masih terkendala oleh peraturan pemerintah yang memberlakukan moratorium. Sehingga, pihaknya tidak bisa melangkahi ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
“Memang benar, sampai saat ini sudah ada belasan perwakilan dari beberapa desa di Kabupaten Garut, terutama dari Garut Selatan yang meminta dilakukan pemekaran desa. Namun, yang mengajukan secara tertulis baru satu perwakilan saja, yang lainnya baru secara lisan. Pihak BPMPD belum bisa mengabulkan permohonan itu,” tukasnya.
Dikatakan Erwin, pihak Pemkab Garut sangat merespon keinginan masyarakat yang melakukan kajian terhadap desa, sampai berkeinginan untuk melakukan pemekaran. Namun, Erwin kembali menegaskan, harapan itu masih terganjal oleh aturan moratorium. Tetapi, sambung Erwin, bagi warga yang memiliki niat untuk melakukan persiapan pemekaran desa memang lebih baik disiapkan jauh-jauh hari, agar hasil kajiannya lebih sempurna.
“Sebelum aturan moratorium itu dicabut pemerintah pusat, maka pemekaran desa belum bisa dilakukan. Tetapi untuk persiapan boleh-boleh saja dilakukan sejak dini. Sehingga, ketika pemekaran desa diperbolehkan dan semua persyaratan sudah siap maka perwakilan desa tinggal mengajukan kepada Pemkab Garut,” imbuhnya seraya mengatakan, desa baru hasil pemekaran desa disebut sebagai calon desa selama tiga tahun. Kalau lulus seleksi dan verifikasi serta memenuhi unsur sesuai aturan, maka terbentuklah desa dengan nama dan status mandiri. (sep)