Walikota Tasik Izinkan Pejabat Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
TASIK – Wali Kota Tasikmalaya, Drs H Budi Budiman membolehkan pejabat dan Pegawai Negri Sipil (PNS) di pemerintahannya membawa kendaraan dinas mereka baik kendaraan roda dua ataupun roda empat guna keperluan Lebaran Idul Fitri 2017.
“Kami persilakan dan perbolehkan para pejabat memanfaatkan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran,” katanya dalam siaran persnya di Tasilmalaya, Selasa (20/06/2017). Ia mengatakan, kebijakan diperbolehkannya membawa kendaraan dinas untuk keperluan lebaran merupakan bentuk penghargaan kepada pejabat yang telah mengabdikan diri selama bertugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Pertimbangan itu juga diambil, lanjut dia, sebab kendaraan dinas merupakan fasilitas yang melekat pada jabatan. Selain itu, dengan digunakannya kendaraan itu, faktor keamanan akan lebih terjamin. Pejabat bersangkutan tidak akan terbebani dengan resiko keamanan, salah satunya risiko pencurian. Pihaknya juga menyebut, para pejabat bisa lebih intensif mengawasi mobil dinas dan tidak khawatir kendaraan itu akan hilang selama ditinggal mudik lebaran. Toh pejabat yang berada di pemerintah kota tak akan mudik jauh paling silaturhmi di wilayah Kota Tasikmalaya.
Jika kendaraan itu mereka gunakan, maka akan lebih mudah memantau keberadaannya. Namun, ia juga menegaskan, dengan aturan diperbolehkannya kendaraan dinas itu dibawa untuk keperluan lebaran, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung para pejabat yang membawa kendaraan dinas tersebut.
“Konsekuensi itu adalah tidak membebankan biaya pembelian bahan bakar kepada negara atau kas daerah, serta menanggung sendiri seluruh biaya perbaikan, jika kendaraan itu mengalami kerusakan selama digunakan keperluan lebaran. “Kalau membeli bahan bakar tidak boleh diklaimkan, serta tidak boleh membeli bahan bakar ‘ecer’ yang bersubsidi,” jelas Budi. (and)