Home » Bekasi » Baznas Kab. Bekasi Tetapkan Zakat Rp 33.600 Per-Orang

Baznas Kab. Bekasi Tetapkan Zakat Rp 33.600 Per-Orang

BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi targetkan dana Rp 1 miliar pada Ramadhan 1438 H tahun ini. Sebelumnya pada tahun 2016 mencapai sebesar Rp 350 juta.

“Di tahun ini, zakat fitrah sudah ditetapkan sebesar Rp 33.600 per orang atau beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz, Rabu (14/06).

Selain itu, untuk pendistribusian dana yang akan disalurkan dan beras diharapkan benar-benar tepat sasaran, yakni masyarakat penerima zakat harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan di Kabupaten Bekasi. “Hal tersebut untuk menghindari tidak tepat sasaran kepada yang tidak berhak menerimanya (zakat-red),” ucapnya.

“Selain itu, Baznas Kabupaten Bekasi juga menyalurkan ke DKM serta yayasan yatim piatu yang pelaksanaanya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah selesai didistribusikan,” tambah Abdul.

Di samping itu, Baznas Kabupaten Bekasi memiliki beberapa program unggulan, diantaranya seperti ‘Bekasi Cerdas’, yakni dengan memberikan beasiswa kepada 300 siswa terbaik di SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.

Untuk itu ia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya yang hartanya sudah memasuki masa haul dan nisob segera membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi.

“Saya berharap angka kemiskinan di Kabupaten Bekasi dapat ditekan. Dengan artian masyarakat Kabupaten Bekasi makin sejahtera,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*