MAJALENGKA – Tim Fasilitator Pilkades tingkat Kabupaten Majalengka baru menerima dua pelimpahan perkara dari dua Desa yang berpolemik. Dua desa tersebut yakni Desa Salawana Kecamatan Dawuan dan Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya. Rata-rata desa yang berpolemik adalah soal penghitungan suara yang diragukan oleh kubu yang kalah.
Hal ini ditegaskan Kepala bagian pemerintahan Setda Majalengka H Gatot Sulaeman melalui Kasubag Pemerintahan Desa Bani Fadilah. Pihaknya menjelaskan, sampai saat ini pihaknya baru menerima pelimpahan polemik Pilkades dari Desa Salawana Kecamatan Dawuan, serta Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya.
“Rata-rata soal penghitungan suara. Tapi intinya, mekanisme Pilkades yang diatur dalam peraturan bupati tentang pedoman Pilkades, jika ada terjadi polemik yang mempersoalkan proses maupun hasil Pilkades, maka penanganannya dilakukan oleh pihak Kecamatan, dimediasi hingga diselesaikan selama 15 hari,” ujarnya.
Bani mengatakan setelah 15 hari penanganan di tingkat Kecamatan dan hasilnya tidak menemui titik temu, maka proses penangannya dilimpahkan ke tim fasilitator tingkat Kabupaten.
“Sementara untuk kembali dimediasi dan dicarikan solusi pemecahan permasalahannya. Namun jika melihat dari Perbupnya, polemik Pilkades ditangani dulu sama Kecamatan selama 15 hari, kalau belum selesai, baru dilimpahkan ke tim fasilitator tingkat Kabupaten. Sekarang baru dua Desa yang kita terima pelimpahannya, yaitu Desa Salawana (Kecamatan Dawuan) dan Desa Banjaran (Kecamatan Sumberjaya),” ungkapnya, Selasa (30/6).
Bani mengatakan Desa Salawana berpolemik lantaran hasil perhitungan suara dari dua calon yang bersaing hanya terpaut selisih 2 suara saja. Calon nomor urut 1 Iwan Nirwana mengantongi 1.203 dan calon nomor urut 2 Asep Darmawan SE mengantongi suara 1.201.
“Desa Banjaran berpolemik lantaran salah satu pihak calon menggugat proses dan hasil Pilkades terdapat suara tidak sah sebanyak 500-an. Dengan tuntutan memprotes hasil Pilkades karena banyak suara yang dinyatakan tidak sah,” katanya. ( nay )