BEKASI – Empat dari enam komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap nasabah bank berhasil ditangkap tim gabungan dari Polres dan Polsek Jajaran Polres Metro Bekasi, Rabu (31/05).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, pada Rabu (10/05) sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Pasir Limus RT 06/03 Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, korban ‘WA’ selesai mengambil uang sebesar Rp 105.000.000 di Bank BNI 46 Cabang Jababeka, Kecamatan Cikarang Selatan, kemudian kembali ke PT Cikarang Nusantara (CN) dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol B 1742 FVF.
Namun sebelum sempat sampai tujuan, korban merasa ban mobil belakang sebelah kiri kempes dan ada 2 pengendara sepeda motor mengikuti mobil korban. Hal itu diketahui korban saat melihat kaca spion mobil.
“Mengetahui hal tersebut, korban merasa curiga dan memutuskan untuk tetap jalan sampai dengan tujuan. Dan sesampainya di tempat tujuan, korban melihat pengendara motor Suzuki Satria FU berhenti di warung dekat tempat korban bekerja, setelah itu korban memberitahukan kepada petugas Polsek Cikarang yang pada saat itu kebetulan tengah berpatroli,” papar Kapolres, Kamis (08/06).
Kemudian, lanjut Asep, petugas Patroli Polsek Cikarang melakukan introgasi kepada pengendara SPM Suzuki Satria FU (tersangka HA). “HA mengakui bahwa ia akan mengambil uang milik korban dan sebelumnya ia (HA-red) mengakui perbuatannya pernah mengambil uang nasabah bank dengan cara pecah kaca mobil yang dilakukannya pada Selasa (04/04) sekitar pukul 14.48 WIB di kawasan Industri Jababeka I Jalan Jababeka 17 Blok U RT 03/01 Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara yang dilakukan bersama temannya ‘IS’ dan tersangka lainnya ‘SON’ yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” bebernya.
Dari hasil pengembangan dan pengejaran, dari pengakuan tersangka HA alias Rin (28) yang tertangkap lebih dahulu, tim gabungan dari Polres dan Polsek Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap IS alias K (38) di Pasar Induk Cibitung, PA alias M (33) di rumah kontrakannya di Tambun, AA bin Z (41) di rumah kontrakannya di Cibitung. “Sedangkan 2 (dua) tersangka lainnya, yaitu SON dan E masih dalam pengejaran (buron-red),” ucap Kombes Pol Asep.
Menurut Asep, para tersangka ini memakai modus kempes ban dan pecah kaca. “Tersangka mencari target (korban-red) di dalam bank yang akan mengambil uang dalam jumlah besar dengan berpura-pura menjadi nasabah. Setelah dapat target, tersangka ini memberitahukan kepada tersangka lainnya ciri-ciri kendaraan yang dipakai korban,” katanya.
Selanjutnya, tersangka lainnya yang menunggu di luar area bank mengikuti kendaraan korban. “Ketika jalan dalam keadaan macet, tersangka memasang sandal yang sudah dimodifikasi dengan diberi paku lalu dipasang di ban belakang kendaraan korban,” tuturnya.
“Apabila bannya kempes, korban berhenti dan mengganti ban. Pada saat korban mengganti ban, tersangka dengan leluasa mengambil uang yang berada di dalam kendaraan korban. Dan apabila mobil korban tidak kempes, tersangka menunggu korban lengah kemudian memecahkan kaca tengah mobil dengan menggunakan busi kendaraan lalu mengambil uang milik korban,” sambungnya.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Mobilio No. Pol B 2221 SKP dalam kondisi kaca pecah di pintu tengah sebelah kanan, 1 unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol B 1742 FVF, 1 unit SPM Suzuki Satria FU No. Pol B 3759 FVJ, 1 unit SPM Yamaha Mio J No. Pol B 3164 KJJ, 1 unit SPM Honda Vario No. Pol B 4706 FIT, 4 unit handphone merk Samsung, 1 pucuk senjata Air Softgun, dan 1 pasang sandal jepit yang sudah dimodifikasi dengan diberi paku.
“Keempat tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana tentang kasus pencurian dengan pemberatan serta pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 juncto pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)