Home » Headline » Mobil Pribadi Bakal Diwajibkan Uji KIR? Ini Penjelasannya!

Mobil Pribadi Bakal Diwajibkan Uji KIR? Ini Penjelasannya!

ANDA pemilik kendaraan bermotor? Ini mungkin jadi berita buruk buat anda. Pasalnya, Pemerintahan Jokowi semakin gencar memungut pajak dari rakyat. Setelah beberapa waktu lalu menaikkan tarif dasar listrik, kini giliran kantong pemilik mobil pribadi dipaksa harus mengeluarkan uang untuk membayar uji KIR.

Rencana penerapan peraturan baru ini disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya di Jakarta, Senin (22/5/2017). Selama ini, pengujian berkala kendaraan bermotor (uji KIR) hanya diwajibkan untuk kendaraan jenis niaga dan angkutan umum berpelat kuning. Namun, kedepannya seluruh kendaraan pribadi juga diwajibkan ikut KIR. “Kendaraan pribadi wajib ikut KIR, karena semua yang menggunakan fasilitas publik (jalan raya) harus di KIR semua,” ujar Budi Karya.

Menteri menjelaskan peraturan ini akan diterapkan paling cepat dalam tiga bulan ke depan. “Akan diberlakukan segera, 3-4 bulan kita akan laksanakan,” papar Budi. Dan penerapan aturan KIR ini akan melibatkan pihak swasta, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM). Budi menjelaskan saat ini pihaknya sedang memberikan waktu kepada pihak ATPM untuk berbenah dan mempersiapkan segala sarana dan prasarana, sistem, sumber daya manusia (SDM), sebelum kewajiban pengujian berkala/KIR untuk kendaraan pribadi diterapkan.

Ia menegaskan, peraturan KIR bagi kendaraan pribadi sebenarnya sudah lama ada. Hanya saja dalam prakteknya hal itu tidak dilaksanakan lantaran keterbatasan sarana dan prasarana pengujian yang dimiliki Pemerintah. Menteri alumnus UGM ini menjelaskan bahwa peraturan ini diterapkan semata-mata untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, J. A. Barata menjelaskan, terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000 – 700.000 mobil setiap tahun. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit. ”Jumlah kendaraan yang akan diuji tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut,” ucap Barata.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Kemenhub akan terus mendukung kehadiran swasta melakukan uji berkala kendaraan wajib uji. Terkait dengan uji berkala terhadap kendaraan pribadi, Barata menegaskan perlunya kajian secara lebih intensif. Karenanya, belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini.

Ketentuan wajib uji kendaraan bermotor tertuang pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi. (dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*