MATARAM – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyerukan masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap persidangan Baiq Nuril (36) seorang ibu yang bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baiq Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017 atas tuduhan melanggar UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Nuril diberhentikan dari pekerjaanya karena dianggap mengungkap indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya yang menjabat sebagai kepala sekolah. “Ibu Nuril sekarang dipenjara dan harus menghadapi persidangan. Sementara yang terindikasi kuat melakukan pelecehan seksual malah naik jabatan menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram,” beber Rieke.
Rieke meminta masyarakat memantau dan mengawal persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Mataram, Ampenan Kota Mataram, yang digelar hari ini, Rabu (24/05). “Hari ini saya hadir langsung di PN Mataram. Memberi dukungan kepada Majelis Hakim agar menangguhkan penahanan Ibu Nuril dan saya menjadi penjamin Ibu Nuril,” pungkas Rieke. (fjr/nyu)