Home » Info Jabar » Ajukan Banding, Ahli Hukum: Jaksa Maupun Ahok Punya Kepentingan Yang Berbeda

Ajukan Banding, Ahli Hukum: Jaksa Maupun Ahok Punya Kepentingan Yang Berbeda

JAKARTA – Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun, mengatakan jaksa penuntut umum berhak mengajukan memori banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Refly, hal tersebut sah-sah saja meskipun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Dalam sidang perkara Ahok, hakim Dwiarso memutus Ahok dua tahun penjara karena dianggap terbukti menodai agama dengan menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Ahok divonis dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Vonis tersebut ternyata lebih berat daripada tuntutan jaksa. Ahok dijerat dengan Pasal 156, yakni satu tahun hukuman pidana dan dua tahun pidana percobaan. Menurut Refly, selama untuk menegakkan profesionalisme, jaksa berhak mengajukan memori banding atas putusan hakim.

“Sebab, misalnya, Ahok dituntut dengan Pasal 156 lalu divonis 156a, seolah jaksa tidak profesional. Makanya bagi jaksa penting untuk menegakkan profesionalisme juga,” ujar Refly, Selasa, 16 Mei 2017.

Refly menilai tidak ada unsur keberpihakan terhadap Ahok atas keputusan jaksa yang akan mengajukan memori banding atas putusan hakim. Pasalnya, kata Refly, baik jaksa maupun Ahok memiliki kepentingan yang berbeda.

Menurut Refly, kepentingan jaksa mengajukan memori banding untuk menegakkan profesionalisme mereka. Mereka paling tidak mempertahankan perspektif mereka bahwa pasal yang terbukti pada Ahok bukan pasal penodaan agama, melainkan permusuhan terhadap golongan.

Sedangkan tim kuasa hukum Ahok berkepentingan mengajukan banding lantaran mereka tidak merasa melanggar Pasal 156a ataupun 156 KUHP. “Saya kira tidak masalah. Saya kira dalam perspektif itu penting bagi jaksa untuk mengajukan banding,” ujar Refly. (dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*