BEKASI – Seorang wanita berinisial KTH (46) diciduk Unit Reskrim Polsek Cikarang karena mencuri emas di rumah majikannya, yakni Eni Nuraeni di Kampung Pilar RT 02/01 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP Sukarman mengatakan, tersangka melakukan pencurian saat baru 3 hari bekerja di rumah majikannya, yakni pada tanggl 19 April 2017 lalu. “Tersangka modusnya menjadi pembantu di rumah majikannya. Saat majikannya pergi, dia mengambil emas seberat 300 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian yang terkunci dengan cara mencongkelnya,” beber Sukarman, Selasa (09/05).
Selain menangkap KTH, polisi juga menciduk kekasih gelapnya, yakni AF alias Ipin (46) yang menerima hasil penjualan emas yang dicuri oleh KTH. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. “Dari tangan KTH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 gelang emas, 1 buah kalung emas dan 2 buah cincin emas milik majikannya,” katanya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari AF berupa 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas dan satu buah unit handphone yang dibeli dari uang hasil penjualan emas milik majikan tersangka. “Berdasarkan pengakuan KTH, ia mengambil emas milik majikannya dengan cara mencongkel pintu lemari yang terkunci dengan sendok makan dan telah menjual 2 buah emas yang dicurinya kepada seorang perempuan yang belum dikenalnya di daerah Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka KTH dan AF diamankan di Polsek Cikarang. “Kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan mengembangkannya untuk pencarian barang bukti dan pelaku lain,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menghimbau masyarakat agar selalu waspada terlebih saat meninggalkan rumah yang hanya ada pembantu. “Tetap waspada, meski ada pembantu di rumah, barang-barang berharga tetap disimpan baik-baik,” pungkasnya. (fjr)