Home » Bekasi » Dinas P3A Akan Kembangkan Kasus Pelanggaran Anak

Dinas P3A Akan Kembangkan Kasus Pelanggaran Anak

BEKASI – Kekerasan pada perempuan dan anak sudah menjadi momok di muka umum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, bukan hanya kekerasan pada anak saja yang terjadi di Kabupaten Bekasi, bahkan pelanggaran hak anak pun sudah terjadi dan hingga sekarang belum ada penyikapan tersebut.

Kasus pelanggaran hak anak yang terjadi, contohnya anak berusia 5-10 tahun disuruh mengemis sepulang sekolah oleh orang tuanya, akibat dari kebiasaan itu anak tersebut tidak perlu lagi disuruh orang tuanya untuk mengemis karena sudah menjadi kewajiban anak setiap harinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Bekasi, Sutia R mengatakan, untuk kasus ini kita akan mencoba bersinergi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, mencoba untuk mengembangkan kasus tersebut, khususnya kepada pemberdayaan perempuan itu akan diberi pendidikan berupa pelatihan seperti di Cipayung agar dapat termotivasi untuk bisa mandiri mencari kebutuhan ekonominya secara wajar dan tidak melanggar norma agama dan hukum, terutama Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Ketika anak itu belum layak kerja, kita tarik dan kita bina. Sebagaimana yang tadi saya bilang 0-15 tahun itu anak tidak memiliki pikiran apa-apa dan yang hanya dipikirkan cuma senang dan bermain. Karena mereka tidak tahu, akhirnya kegiatan mengemis menjadi suatu kebutuhan dan kewajiban mereka. Nah, yang seperti ini kasusnya akan kita kembangkan,” ujar Sutia usai menghadiri Lunch Meeting Media di lantai 2 D’Lagoon Lippo Cikarang Resto, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (08/05).

Ia mengatakan, Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan program prioritas bidang II Dinas P3A. “Di sini, kita memiliki Pusat Pelayanan Perempuan Terpadu Pemberdayaan dan Anak (P2TP2A) yang merupakan pusat kegiatan terpadu bagi masyarakat Indonesia terutama perempuan dan anak korban tindak kekerasan,” katanya.

Selain itu, Forum Anak Daerah sebagai wujud hak partisipasi anak yang merupakan wadah untuk menyalurkan dan mensosialisasikan hak-hak anak. Kemudian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang sudah dibentuk berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan penjelasan Pasal 75 ayat 1, 2, 3, dan 4.

“Pada intinya, kita (DP3A-red) akan terus berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Bekasi, KPAD, serta unit PPA Polres Metro Bekasi untuk mengembangkan berbagai kasus yang menimpa perempuan dan Anak, diantaranya pelanggaran hak anak,” pungkas Sutia. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*