BEKASI – Polres Metro Bekasi merilis penangkapan AW (23) atas tuduhan melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak berusia 15 tahun. Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya pada Minggu (16/04) lalu sekitar pukul 03.20 WIB di Gg. Lapangan Kebalen, Kampung Penggilingan Tengah RT. 004/005, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
“Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika kepolisian mendapat laporan dari RS Tiara Babelan bahwa ada perempuan yang dibawa oleh seorang laki-laki dalam keadaan tubuh penuh darah. Setelah diperiksa perempuan tersebut ternyata telah meninggal dunia,” ujar, Kombespol Asep Adi Saputra, Selasa (18/04).
Dari laporan tersebut, kata dia, kepolisian lalu melakukan identifikasi dan didapati bahwa korban berinisial NF (15) seorang siswi SMP warga Kampung Bulak Sentul, Kelurahana Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selain itu, lanjut dia, kepolisian juga melakukan penyelidikan mengenai penyebab meninggal dunianya perempuan tersebut. “Dari hasil sidik dan lidik Unit Resrim Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi, didapati informasi bahwa tersangka pelaku pembunuhan adalah AW, warga Kampung Penggilingan Tengah, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan. Tersangka, tidak lain adalah pria yang sebelumnya membawa korban ke RS Tiara Babelan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka telah membunuhnya. “Jadi awalnya mereka bertemu di Perempatan Warung Ayu di Keluarahan Kebalen. Saat itu tersangka menghampiri korban yang sedang berada di pinggir jalan kemudian menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban mau hanya saja saat tiba dipertengahan jalan, tepatnya di TKP, korban dibelokan kemudian diperkosa sebanyak dua kali,” ungkap, Kombespol Asep Adi Saputra.
Kemudian, sambung dia, korban sempat melakukan perlawanan dengan mengigit bibir dan menceker leher tersangka, namun korban tidak ada tenaga sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan nafsu birahinya. “Korban kemudian mencoba melarikan diri akan tetapi korban ditarik hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Masih kata dia, setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka meminta tolong kepada orang yang lewat di sekitar TKP untuk membawa korban ke RS. Tiara Babelan. Saat tiba di RS, tersangka sempat mengaku sebagai pacar korban namun saat mengetahui korban sudah meninggal dunia, tersangka tiba-tiba membantahnya.
“Tersangka dikenakan ancaman Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Ayat (5) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (iar)