Home » Bekasi » Timpora Kab Bekasi Ciduk 3 Orang TKA

Timpora Kab Bekasi Ciduk 3 Orang TKA

BEKASI- Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bekasi bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai tenaga kerja kasar di Kawasan Orange County – Lippo Cikarang, Rabu (15/03).

Tim Pemantauan Pengawasan TKA/OA & Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang ikut sidak 1. NYUMARNO (Anggota komisi IV DPRD Kab. Bekasi), 2. NURDIN MUHIDIN (Anggota komisi IV DPRD Kab. Bekasi), 3. H. ANDEN (Ketua komisi IV), 4. RIYANTO HENDRO (Imigrasi), 5. KUSMARTONO (Imigrasi), 6. AGUNG (Imigrasi), 7. ABDUL (Imigrasi), 8. Drs. WAWAN (Kabid Kesbangpol), 9. H. TAQI (Kesbangpol), 10. EUTIK HIDAYATULLAH (Kesbang Pol), 11. Y. C PERMANA (Kesbangpol), 12. NEDI RUSNAEDI (Pol PP), 13. H. SUBARJA ( Pol PP), 14. Serka BENNI (KODIM), 15. MUDIANA, S.IP (Disnaker), 16. DOUGLAS (Disnaker), 17. IRFAN. M. S.H (BIN), 18. IPDA ELY ( Sat IK), 19. BRIPKA ANANG ARI N (Sat IK).

TIMPORA yang terdiri dari Disnaker, Kantor Imigrasi, Kesbangpol, Polisi dan TNI berhasil mengamankan 3 orang TKA ilegal di lokasi proyek tersebut. Mereka pun langsung digiring ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sidak ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah karena tidak mendapatkan tempat untuk menjadi pekerja kasar dan ternyata mereka (kontraktor-red) lebih memilih untuk memakai pekerja asing,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Dijelaskannya, saat melakukan sidak, TIMPORA dibagi dua (2) Tim kerja. Tim pertama sidak ke sebuah rumah kontrakan di daerah Ds.Cibatu, yang menurut laporan masyarakat diduga sebagai mess TKA tersebut. Kemudian Tim Kedua langsung ke Lokasi proyek tempat TKA tersebut bekerja. Lanjut dia, Saat Tim Pertama melakukam pengecekan ke rumah kontrakan tersebut, rumah kontrakan dalam kondisi terkunci dan tidak berpenghuni. Menurut informasi warga, ada 8 orang TKA yang menetap di dalam rumah kontrakan tersebut sekitar dua (2) minggu ini, dan dua hari ini sudah tidak tampak lagi. Sudah kosong dua hari ini Pak, ungkap Ibu Ana salah satu warga yang tinggal di sebelah rumah kontrakan TKA tersebut. Sedangkan Tim Kedua yang sidak ke lokasi proyek menemukan 3 TKA warga negara Cina, yang tidak dapat menunjukkan dengan lengkap legalitas Paspor, KITAS dan IMTA nya.

Nyumarno, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi membeberkan Pemberi kerja TKA nya adalah PT. Indo Pasir Bumi (PT. IPB) di Jakarta, yang mengerjakan Proyek di depan Orange Country Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Nama nama TKA China, yang diamankan dan diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen, secara lengkap (atau dokumen mati) sebagai berikut, 1. Mr. WANG DEQI, Wn. China, No pasport : E 85647882, 2. Mr. LIU BING LIANG, Wn China, no pasport : G7128702, 3. Mr. ZHANG LIBIN, Wn. China, no pasport G57128702. Masih kata Nyumarno, ketiga orang TKA tersebut langsung kita bawa ke Pemda, di ruang Kesbangpol. Dilakukan interogasi dan pertanyaan-pertanyaan awal oleh pihak Imigrasi, Disnaker, Kesbangpol, Polisi dan Anggota DPRD terkait legalitas surat-surat. Dari tiga (3) TKA hanya satu (1) TKA yang bisa menunjukkan Paspor dan Kitas, sedangkan yang lainnya menunjukkan dokumen dalam bentuk foto-foto di hp selularnya, dan ada yang beralasan dokumen tidak terbawa dan berada di Kantor. Ketiga TKA tersebut kita serah terimakan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk diproses dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ungkap Nyumarno.

“Dari sidak hari ini, saya simpulkan awal terdapat dua (2) TKA yang tidak dapat menunjukkan Paspor, KITAS dan dokumen IMTA, dengan alasan dokumen ada di Kantor PT.IPB di Jakarta. Sedangkan yang satu orang bisa menunjukkan Paspor, KITAS dan IMTA. Namun IMTA nya sudah mati masa berlakunya dari tahun 2015, termasuk dalam dokumen IMTA nya tidak ada penunjukan Lokasi kerja di Kabupaten Bekasi. Menurut saya terdapat dugaan tindak pidana penyalah gunaan penggunaan KITAS sebagaimana diatur dalam pasal 122 UU Keimigrasian dan tindak pidana tidak memperpanjang dan membayar Retribusi perpanjangan IMTA ke Pemkab Bekasi sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bekasi tentang Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kita serahkan penyelidikan ke rekan-rekan IMIGRASI, dan kita tunggu laporannya. Bisa sanksi pidana atau bahkan deportasi, nanti menunggu hasil penyelidikan. Kegiatan ini akan rutin kita lakukan bersama TIMPORA, selain sebagai bentuk pengawasan Orang Asing dan penindakan TKA Ilegal, diharapkan dapat meningkatkan PAD Daerah yang bersumber dari Retribusi perpanjangan IMTA,” pungkas Nyumarno. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*