BEKASI – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakan (PNPM) Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2015, Ketua Unit Pelaksana Kerja (UPK) Cikarang Timur, Alamsyah akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negri Cikarang (Kejari) pada, Rabu (15/03).
Kepala Seksi (kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang, Rudy panjaitan mengatakan, Penahanan Alamsyah diawali dari pemanggilannya ke kantor Kejari untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan kesekian kalinya sekitar pukul 14:00 dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bulak Kapal selama 20 hari ke depan. “Inisal A ini ditetapkan tersangka atas Dugaan tindak pidana korupsi rutilahu
Tahun anggaran 2015 Kecamatan Cikarang Timur,” ujarnya.
Dijelaskannya, tersangka A terindikasi melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sebab bantuan Rutilahu dari Pemkab Bekasi yang sejatinya sebesar 15 juta yang harusnya langsung dikelola penerima bantuan karena langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima,namun fakta yang terjadi UPK tetap mengelola anggaran rutilahu tersebut. Dari dana rutilahu yang harusnya dikelola masing-masing penerima Tapi Pada kenyataannya A ini yang mengelola selaku UPK kecamatan,” bebernya.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan adanya kemungkinan bahwa ada tersangka lain dalam dugaan korupsi bantuan rumah bagi warga miskin di cikarang timur tersebut. Sebab, pemeriksaan masih dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Cikarang. “Sampai saat ini Belum ada kemungkinan adanya tersangka lain,” tutupnya.
Sementara Tim Penyidik Kejari Cikarang, Dimas mengatakan, atas perbuatan tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp 1 Milyar. berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara anggaran yang digelontorkan untuk program rutilahu masyarakat miskin diwilayah kecamatan Cikarang Timur sebesar Rp 3 Milyar. “atas perbuatan tersangka berdasarkan hitungan BPKP kerugianya kurang lebih sebesar Rp 1 milyar,” katanya.
Masih kata Dimas, dalam kasus ini tersangka Alamsyah dijerat dengan Undang-Undang Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 pasal 2 atau 3.Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 pasal 2 atau 3 yang Ancaman pidananya 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (iar)