TASIK – Jajaran polsek mangkubumi polres Tasik Kota berhasil menyita puluhan liter minuman keras (Miras) jenis oplosan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), saat penggerebekan di sebuah kebun Jalan Eks Terminal Cilembang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Minggu (12/3/2017) malam tadi.
Kapolres Tasik Kota AKBF Arif Fajarudin Sik melalui Iptu Suyitno, mengatakan anggotanya telah berhasil sita 50 kantong plastik yang masing-masingnya berisi 1 liter siap jual. “Kami berhasil menyita 50 kantong berisi 1 liter miras siap jual, yang masih tersimpan dalam karung” ujarnya saat dikonfirmasi JP di Mapolsek Mangkubumi.
Penjual miras tersebut kini sedang diperiksa oleh penyidik untuk proses hukum, dan akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Menurut Iptu Suyitno hal tersebut merupakan laporan dari masyarakat, yang menyebutkan disinyalir adanya perdagangan miras. Kemudian polisi lakukan penyamaran dan ikut membeli miras di kawasan tersebut.
“Setelah kami menemukan barang bukti, kami langsung melakukan penggerebekan saat patroli rutin ke lokasi,” kata Kapolsek dalam keterangan persnya.
“Kemudian miras tersebut kami bawa dan kami amankan sebagai barang bukti, guna lakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Menurut Kapolsek pihaknya akan terus melakukan patroli, dengan maraknya miras atau pekat. Karena akibat miras, narkoba, dan sejenisnya berdampak memicu seseorang untuk melakukan kejahatan. (and)