Home » Bekasi » Kerap Dikatai ‘Si Buntung’, A bin S Bunuh Temannya

Kerap Dikatai ‘Si Buntung’, A bin S Bunuh Temannya

BEKASI – A bin S (27) seorang pemuda di Kecamatan Serang Baru, tega membunuh reembunuhankannya yang bernisial A bin A (27). Pasalnya, korban kerap mengejek tersangka dengan sebutan ‘Si Buntung’.

Korban dibunuh di Kampung Nyimplung RT 04/05 Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/02) lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, dengan cara ditusuk menggunakan pisau berkali-kali.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, dalam aksinya, tersangka A bin S dibantu oleh temannya yang berinisial R alias G.

“Jadi peristiwa ini bermula ketika kedua tersangka bersama korban dan empat orang lainnya, yakni IS alias B, M bin S, N alias E dan M alias A minum-minuman keras bersama di rumah tersangka A bin S, Sabtu (17/02) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dan tersangka ini saling kenal,” ujar Kombes Pol Asep Adi Saputra, Jum’at (10/03) siang.

Kemudian, lanjut Kapolres, terjadi percekcokan mulut antara tersangka A bin S dengan korban. “Saat itu tersangka A bin S merasa tersinggung karena dikatain ‘Si Buntung’ oleh korban, karena sesuai kenyataannya, memang benar tangan sebelah kiri tersangka telah putus atau buntung,” ucapnya.

Tersangka A bin S mengajak R alias G untuk melakukan dan merencanakan pembunuhan. Kedua tersangka lalu mengajak korban pergi berboncengan tiga dengan sepeda motor milik korban dengan dalih akan mengambil burung di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Tetapi saat tiba di TKP, kata Kapolres, tersangka A bin S berpura-pura ingin buang air kecil. “Lalu  sewaktu korban turun dari sepeda motor, tersangka R alias G memegangi tubuh korban dari depan dan tersangka A bin S langsung menusuk rusuk kiri korban dengan sebilah pisau miliknya berkali-kali ke tubuh korban,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tersangka R alias G juga ikut memukul korban berkali-kali sehingga korban mengalami luka-luka. “Korban sempat dirawat beberapa hari dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sementara itu, sepeda motor milik korban yang dibawa oleh kedua tersangka, dijual kepada MR di daerah Subang melalui perantara SS, AJ bin S, NS, TG dan NF alias L.

“Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Serang Baru melakukan penangkapan terhadap kedelapan tersangka dan menyita barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Asep.

Adapun barang bukti yang diperoleh berdasarkan hasil penggeladahan badan maupun berbagai tempat persembunyian para tersangka, ialah satu unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam tahun 2014 bernomor polisi B 3353 KPT beserta kunci kontak milik korban A bin A serta sebilah pisau dan sarungnya milik tersangka A bin S.

“Tersangka A bin S dan R alias G telah terancam dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 (4) tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan 6 tersangka lainnya diancam dengan pasal 480 KHUP,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*