Home » Cirebon » 311 Liter Ciu dan 622 Botol Miras Dimusnahkan Di Polsek Pabuaran

311 Liter Ciu dan 622 Botol Miras Dimusnahkan Di Polsek Pabuaran

CIREBON – Kepolisian Resort (Polres) Cirebon memusnahkan 218 liter tuak, 93 liter ciu, dan 622 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek, hasil Operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Cirebon. Pemusnahan barang haram itu, dilakukan di Mapolsek Pabuaran, Kabupaten Cirebon, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Cirebon, Kompol Bonifacius Surano SH Msi, didampingi Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH. Baharudin Yusuf, Tokoh Ulama Cirebon Timur, KH. Usama Manshur, dan Muspika setempat, Kamis (23/2/2017).

“I‎ni bentuk sinegritas kerjasama kami dengan ulama, dan masyarakat, untuk menyelamatkan‎ generasi penerus. Bahaya Miras di Kabupaten Cirebon belum masuk kategori darurat, namun kami akan terus melakukan pencegahan, dengan memberikan penyuluhan bahaya Miras kepada masyarakat‎,” kata Wakapolres Cirebon Kompol Bonifacius Surano SH Msi.

‎Masih dikatakan Kompol Boni, bahwa barang haram didapat dari luar kota. “Kalau narkoba ya sudah darurat. Meski begitu, kami dengan para tokoh ulama tetap melakukan penyuluhan. Selain itu, kita juga melakukan operasi secara maraton. Disinyalir barang ini didapat dari luar kota. Makanya kita tetap akan melakukan pencegahan,” ‎ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Tokoh Ulama Cirebon Timur, KH. Usama Manshur‎ berkomitmen akan tetap senantiasa ikut melakukan pencegahan Miras. Dirinya juga mengajak para ulama agar menjadi Kamtibmas, untuk menyelamatkan ‎anak bangsa dari kerusakan barang-barang haram seperti Miras.

“‎Kepada seluruh masyarakat yang menjadi pedagang atau pengedar, agar meninggalkan barang haram itu, karena ada barang dagangan yang lebih baik, yang lebih menguntungkan demi menyelamatkan generasi penerus kita‎,” Tukasnya KH. Usama Manshur‎. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*