Home » Bandung » Pemprov Jabar – KPK Canangkan Aksi Penyelamatan SDA

Pemprov Jabar – KPK Canangkan Aksi Penyelamatan SDA

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencanangkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). Kick off meeting atau dimulainya aksi GNPSDA ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (10/02/2017).

Dalam sambutannya, Gubernur Aher menyambut baik gerakan yang diinisiasi oleh KPK ini dalam rangka penyelematan potensi sumber daya alam yang dimiliki Jawa Barat. Aher mengatakan, Jawa Barat memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, di luar pengawasan pemerintah sering terjadi pemanfaatan SDA secara ilegal dan bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku, seperti alih fungsi lahan dan illegal minning. Akibatnya kerugian negara dari sektor SDA ini masing cukup tinggi.

“Efek lain yang timbul dari pemanfaatan SDA yang salah ini adalah bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kerusakan alam lainnya. Maka SDA harus dikelola dengan bijak, sehingga tidak muncul persoalan di kemudian hari,” kata Aher. Dalam GNPSDA ini Pemprov Jabar akan mengimplementasikannya pada rencana aksi yang akan fokus terhadap tujuh kegiatan, antara lain;

1. Penataan Izin Usaha Pertambangan
2. Monitoring Penggunaan Air Tanah
3. Monitoring Penggunaan Air Permukaan
4. Koordinasi dan Supervisi pengelolaan kawasan hulu sungai (Citarum-Ciliwung-Cisadanane)
5. Monitoring pencemaran lingkungan hidup oleh Industri di Jawa Barat
6. Penggunaan Kawasan Khusus di Jawa Barat
7. Penggunaan kawasan pesisir pantai

“Semua pihak harus peduli dan berperan aktif dalam gerakan ini. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan,” jelas Aher. Dia berharap, gerakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berperan nyata dalam mengelola dan melindungi sumber daya alam dengan baik demi keberlanjutan kehidupan manusia sekarang dan yang akan datang.

Sebagaimana diketahui, Jawa Barat memiliki potensi Sumber Daya Alam yang sangat besar. Garis pantai sepanjang 12 mil dengan wilayah pesisir dan laut seluas 18 ribu kilo meter persegi lebih. Waduk sebanyak 663 buah, Situ 20 buah, dan Embung 23 buah dan Luas hutan yang mencapai 816 ribu hektar lebih. DAS yang berada di wilayah Jawa Barat ada delapan buah, tiga diantaranya yaitu DAS Cisadane, DAS Ciliwung, dan DAS Citanduy merupakan DAS Provinsi, dengan potensi air permukaan seluruhnya sebanyak 44 ribu juta meter kubik lebih yang mayoritas digunakan untuk kegiatan industri, pertanian dan air baku air minum.

Jaga Hutan, Aher Usul Polhut Dibekali Senjata

Usai acara, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengusulkan agar Polisi Hutan (Polhut) dibekali dengan senjata layaknya anggota Kepolisian. Bila memungkinkan anggota Polhut yang merupakan warga sipil diangkat menjadi anggota Polisi atau bagian dari Kepolisian layaknya Polair.

Aher beralasan, Polhut saat ini kurang memiliki wibawa atau tidak ditakuti masyarakat saat bertugas menangani perambahan hutan yang kini kian masif. “Saya usul Polhut mending bagian dari Kepolisian saja untuk menyelamatkan hutan kedepan,” kata Aher.

Dulu, lanjut Aher, para pelaku peramabahan hutan lari kocar-kacir saat dihampiri oleh Polhut. “Sekarang ketika ada Polhut datang menghampiri malah ditantang, ayo sini maju dan Polhutnya mundur,” ujarnya. Tidak adanya penyelesaian dari berbagai lini termasuk dari sisi keamanan menjadi salah satu faktor penyebab tidak selesainya masalah kerusakan hutan.

Polhut yang berasal dari warga sipil dulu sempat dibekali senjata dalam bertugas. Namun diprotes olah dunia internasional yang melarang warga sipil memegang senjata. “Inimah usul ya, paling tidak dengan cara didampingi oleh TNI atau Polri. Intinya kurang berwibawa saja, usulan yang lebih bagusnya adalah dia diangkat menjadi anggota Polri,” pungkasnya. (red/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*