KARAWANG– Untuk menciptakan dan meningkatkan kredibilitas, serta pelayanan masyarakat yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), seluruh pegawai, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, dan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Karawang melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas.
Dalam penandatanganan pakta integritas diikuti oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto, Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra, Kejari Karawang Sukardi, Kasdim 0406, dan Kepala Pengadilan Negeri Agama.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, pencanangan pembangunan zona intergritas sangat bagus dilakukan. Dengan ini sudah melakukan reformasi edukasi dan revolusi mental, yang bertujuan menjadikan akreditasi Kantor PN Karawang ini menjadi yang terbaik dan ini menjadi syarat yang utama.
“Ini sangat diapresiasi oleh kita semua, karena sebelumnya Pemda
Karawang dan Kejari Karawang juga telah melaksanakan pakta integritas. Hal tersebut untuk menghilangkan adanya praktek korupsi kolusi dan nepotisme,” ujarnya kepada wartawan.
Lanjut Cellica, langkah yang dilakukan oleh PN Karawang harus didukung oleh masyarakat. Melalui kegiatan zona integritas ini diharapkan rasa keadilan yang diperoleh masyarakat dapat terwujud.
“Dengan ini kita sudah menyaksikan dan bahkan kami pun ikut menjadi saksi dan menandatangi dari ikrar seluruh pegawai, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, dan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Karawang,” ujarnya.
Ketua PN Karawang, Sutio Jumagi Akhirno, SH.,M.Hum menambahkan, dalam visi misi Mahkamah Agung (MA) untuk menciptakan pengadilan Karawang yang agung dan meningkatkan kredibilitas, serta memberikan akses secara luas kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan. Itu semua
harus bisa diwujudkan dengan tekad membanguan zona integritas.
“Tujuan ini kami bertekad kedepan melayani masyarakat dan PN Karawang harus bersih dari tindakan korupsi kolusi dan nepotisme. Kalau pun ada penyelewengan oleh pegawainya, segera melaporkan dan langsung kita tindak tegas,” jelasnya.
Menurut Sutio, pakta integritas ini merupakan pernyataan atau janji terhadap diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas
fungsi, tanggungjawab, wewenag, serta peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. (adk)