BEKASI – Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas III Cikarang-Bekasi helat serah terima jabatan (Sertijab) sekaligus pisah sambut Kalapas lama Toro Wiyarto kepada Kalapas baru Kadek Anton Budiharta yang dilakukan di Kantor Lapas Kelas III Cikarang Jalan Cilampayan Pasir Tanjung, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/01).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Susy Susilawati menyampaikan, lapas Cikarang ini awalnya merupakan lapas untuk tahanan dari Jakarta. Namun pada saat ini sekitar 80%, penghuni lapas adalah merupakan warga Bekasi.
“Saat ini di lapas sudah memakai sisitem e-government, untuk itu seluruh jajaran petugas dapat mengimplementasikan dengan baik, harus memanfaatkan teknologi secara maksimal,” ujarnya. Dirinya menjelaskan, E-government merupakan salah satu sistem untuk melihat data tahanan yang terakses di seluruh lapas di Indonesia.
Selain itu, lapas akan mengaktifkan video call sehingga para tahanan dengan mudah untuk berkomunikasi dengan keluarga, kemudian untuk menghindari para tahanan memiliki handphone sendiri di dalam lapas. Kemudian program remisi online saat ini sudah mulai berjalan, untuk itu dirinya meminta kepada lapas Cikarang untuk segera membangun sistem jaringan tersebut mulai dari yang murah.
“Kabupaten Bekasi menampung kapasitas sebanyak 1.000 warga binaan, ini termasuk lapas yang cukup padat. Lapas Banjar menjadi peringkat pertama dengan jumlah napi sebanyak 300 orang dengan peruntukkan kapasitas 700 orang. Tetapi semua itu tidak sebanding dengan jumlah petugas dengan jumlah narapidana, yaitu satu banding dua ratus,” ujar Susy.
“Salah satu faktor yang menyebabkan narapidana kabur adalah terjadinya overload kapasitas dengan jumlah minim petugas, pasalnya fungsi pengawasan yang ideal seharusnya 1:20. Saat ini hanya menggunakan pendekatan secara persuasif, membangun sistem pengawasan dan juga secara fisik bangunan yang tidak mudah diterobos,” tambahnya.
Selain itu, mengingat tingkat kejahatan di Bekasi cukup tinggi, dengan jumlah per dua minggu orang yang masuk ke lapas Cikarang sebanyak 40 orang, namun yang keluar hanya 2 orang. Selain itu dirinya menerangkan, jumlah petugas lapas nakal yang dikenakan sanksi tidak begitu tinggi. “Sudah mandat dari Menkumham apabila ada petugas yang melakukan kesalahan langsung pecat,” pungkasnya. (fjr)