BEKASI – Sebanyak 337 warga negara asing dikenakan sanksi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi selama 2016. Sebanyak 63 orang diantaranya dideportasi dan 12 orang lainnya dinyatakan melanggar hukum akibat melakukan tindak pidana.
Jumlah orang asing bermasalah ini terungkap dalam rapat koordinasi orang asing bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi beserta Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Bekasi, Selasa (10/01). Timpora tergabung dari sejumlah instansi diantaranya, Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Satpol PP serta Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan, dari 337 orang asing tersebut, 325 orang diantaranya dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, denda hingga deportasi. Sedangkan 12 orang lainnya dijerat pelanggaran pidana. “Yang terbanyak itu overstay, jadi keberadaan dia di Indonesia melebihi izin yang diberikan. Itu sebanyak 217 orang. Kami kenakan biaya beban yang merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak di bidang Keimigrasian. Sedangkan kami juga lakukan deportasi kepada 63 orang dan usul penangkalan pada 45 orang WNA,” ucapnya.
Sebanyak 63 WNA yang dideportasi, lanjut Sutrisno, mereka menyalahgunakan izin tinggal. Mereka pun melebihi izin tinggal hingga 60 hari serta memberikan keterangan palsu untuk memeroleh izin tinggal. “Mereka ini tidak dapat membayar biaya beban dan tidak menghormati peraturan yang berlaku,” kata Sutrisno. Sayangnya, Sutrisno tidak menyebutkan asal negara WNA yang dideportasi.
Sementara itu, terkait 12 WNA yang terlibat pidana, sembilan orang diantaranya berasal dari Tiongkok. Kesembilan orang tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal tersebut dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Sedangkan tiga WNA yang terlibat tindak pidana lainnya berasal dari Pakistan 2 orang dan Thailand 1 orang. Mereka didakwa melanggar pasal 126 huruf c UU Keimigrasian junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. Hanya saja, kata Sutrisno, tiga kasus ini masih menunggu putusan banding. “Kasusnya memberi informasi yang tidak benar dalam dokumen perjalanan,” katanya.
Diungkapkan Sutrisno, selama 2016, Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan 5.139 izin kepada WNA yang berupa izin tinggal kunjungan sebanyak 719 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 4.343 orang dan izin tinggal terbatas sebanyak 77 orang berasal dari 81 negara yang berbeda. (fjr)