Home » Bekasi » Soal PDAM Memanas! Nyumarno Sebut Walikota Bekasi Arogan

Soal PDAM Memanas! Nyumarno Sebut Walikota Bekasi Arogan

BEKASI – Pasca penyerahan pengelolaan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Kabupaten Bekasi kepada PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Hal ini tentu saja tidak hanya membuat geram para kalangan masyarakat pengguna media sosial saja. Akan tetapi, salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno juga menyebut orang nomer satu di Kota Bekasi yaitu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai sosok ‎yang arogan congkak.

Pasalnya, Nyumarno mempunyai alasan kuat yang tertuang dalam surat Walikota Bekasi, pada 05 Desember 2016, dengan nomor 539/8766/Ekbang TP, perihal Penyerahan Pengelolaan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. “Itu arogan dan congkak namanya. Alasannya untuk optimalisasi pelayanan air minum pada masyarakat, tapi isinya pemaksaan terhadap Dirut PDAM Tirta Bhagasasi,” ketus Nyumarno, politisi besutan partai berjuluk moncong putih ini ke jabarpublisher.com.

Dalam isi surat Walikota Bekasi itu, kata Nyumarno, Walikota Bekasi meminta kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, agar segera menyerahkan pengelolaan dan jaringan pelayanan air minum‎ kedua Cabang diatas kepada PDAM Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi, maksimal 2 sampai 3 hari setelah surat ini diterima, tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan appraisal terhadap kedua Cabang yang dimaksud.

“Gimana gak arogan coba??? Walikota Bekasi itu, meminta kepada Dirut PDAM Tirta Bhagasasi untuk segera menyerahkan pengelolaan dan jaringan maksimal 2 sampai 3 hari setelah surat diterima. Itu namanya pemaksaan,” ungkap Nyumarno.‎

Menurut Nyumarno, sesuai pada Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi Nomor: 500/500/Admrek dan Nomor: 539/BA.410-EkbangTP tentang Persejuan Alih Kepemilikan dan Pengelolaan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru, yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) Kepala Daerah dalam hal ini, Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Neneng Hasanah Yasin tanggal 13 Juni 2016 kala itu. Dalam Berita Acara Kesepakatan tersebut pemindahan aset kelola dan jaringan, sedianya dilakukan sebagai berikut: 1. Sebelum diserahkannya Alih Kepemilikan dan Pengelolaan, terlebih dahulu perlu dilakukan perhitungan aset oleh Tim Appraisal yang ditunjuk oleh Direksi PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi, 2. Hasil Pehitungan Aset tersebut selanjutnya terlebih dahulu perlu di verifikasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, 3. Hasil perhitungan aset tersebut selanjutnya secara teknis dituangkan dalam bentuk perjanjian, 4. Rancangan Perjanjian sebagaimana dimaksud sebelum ditandatangani oleh Para Pihak terlebih dahulu disampaikan kepada masing-masing DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk dimohon persetujuannya, 5. Teknis pelaksanaan penyerajannya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Para Pihak.

“Nah…!!! ini yang seharusnya publik atau masyarakat harus tahu, yang tidak dibuka ke publik adalah runutan awal Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Kab.Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 500/500/Admrek dan Nomor: 539/BA.410-EkbangTP tentang Persejuan Alih Kepemilikan dan Pengelolaan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru, yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) Kepala Daerah tersebut, ini kan awal mula kesepakatan awalnya,” kata Nyumarno, dengan geramnya.

Pria yang juga menjabat sebagai, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini juga menerangkan, atas dasar Berita Acara Kesepakatan antara dua kepala daerah tersebut, sudah nyata dan jelas terang benderang di point keempat bahwa Rancangan Perjanjian Perhitungan Aset sebelum ditandatangani oleh Para Pihak terlebih dahulu harus disampaikan kepada masing-masing DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk dimohon persetujuannya.
“Tidak ujug-ujug begitu, dan gak bisa arogan begitu Walikota dalam suratnya yang ditujukan pada Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi tertanggal 05 Desember 2016, yang pada intinya berisi pemaksaan kepada PDAM TIRTA BHAGASASI untuk melakukan penyerahan pengelolaan dan jaringan pelayanan, dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari. Yang lebih ironos lagi dalam surat tersebut Walikota Bekasi juga menyebutkan “tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan Appraisal, kan ini namanya dia melanggar kesepakatan. Kalau Walikota nekat, ya artinya batal itu perjanjian kesepakatan alih kepemilikan, karena Walikota melanggar ketentuan nomor 4 dalam kesepakatan tersebut. Tinggal pilih saja, batal kesepakatan 2 (dua) Kepala Daerah terkait alih kepemilikan dua cabang PDAM itu, ataukah Walikota bersabar mengikuti mekanisme yang sudah diperjanjikan, yaitu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi terkait hasil perhitungan aset yang telah di verifikasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barar,” paparnya.

Nyumarno menghimbau, mulai dari hari ini dan untuk kedepannya kepada kedua Dirut PDAM baik Tirta Bhagasasi maupun PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi juga, agar tidak gegabah untuk tanda tangan berita acara apapun, yang berkaitan dengan serah terima kepemilikan dan pengelolaan dua wilayah cabang PDAM ini.

“Pertama, saya secara pribadi menyampaikan, apabila tetap berlanjut, maka kesepakatan berita acara yang salah kaprah (tanpa persetujuan DPRD) dan dipaksakan adalah cacat hukum. Saya pribadi akan memperkarakannya. Kedua, apabila cukup dua alat bukti atas kesalahan ini sehingga terbukti mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, saya akan memimpin dan mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melakukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke PN Jakarta Pusat, agar memutus Walikota bersalah dan meminta Walikota untuk meminta maaf terbuka di media kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi. Serta denda senilai Rp.1- per warga Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*