BEKASI – Proses serah Terima Pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Wilayah Layanan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru ke PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi pada Selasa (13/12) lalu terus menuai kecaman dari DPRD Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris menyatakan, tindakkan yang dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, telah melanggar hukum karena telah melakukan serah terima aset milik Pemkab Bekasi kepada Pemkot Bekasi tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ini bukan perusahaan bapak moyangnya Usep, ini perusahaan negara, maen serah terima aja pake tandatangan dia. Kalau mau menandatangani itu harus komunikasi, harus masukin dulu ke DPRD, karena undang-undangnya juga kan harus persetujuan DPRD,” kata Daris, Sabtu (17/12) kemarin.
Menurutnya, pemecatan terhadap Usep Ramhan Salim sebagai Direktur PDAM Tirta Bhagasasi sangatlah layak. Namun, sebelum dipecat harus dilakukan audit terlebih dahulu. “Kita akan proses itu, apa dasarnya dia sehingga berani menandatangani kaya gitu. Kita sudah rapim (Rapat Pimpinan) kemarin, bahwa Usep ini harus diperiksa semuanya, harus diaudit terlebih dulu,” ungkap Daris.
“Kalau langsung dipecat enak sekali, diperiksa dulu dong. Periksa dulu Rp43 Miliar 2014 kemana, Rp73 miliar 2016 kemana, terpaksa diurut lagi,” tambahnya. Dirinya menegaskan, sebelum kasus ini mencuat, dia pernah memberikan rekomendasi agar sebelum dilakukan pemisahan aset PDAM antara Kota dan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, harus dilakukan audit terlebih dahulu sebelum diberikan penyertaan modal.
“Dulu aku ngomong, PDAM itu nggak harus dikasih modal, tapi harus diaudit dulu. Kalau sudah diaudit baru dikasih modal. Kalo nggak ini akan jadi masalah dan ini akan meledak. Sampe sekarang, saya kan belom tandatangan penyertaan modalnya, karena waktu itu aku yakin akan merembet kesitu,” pungkasnya. (fjr)