BEKASI- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2017 sebesar Rp5.142.156.106.896. Hal itu disahkan lewat sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
“Totalnya Rp5,1 Triliun, turun sedikit jika dibandingkan tahun lalu sebesar Rp5,2 triliun,” ungkap Plt. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, usai pimpin sidang paripurna, Rabu (14/12) kemarin sore.
Jejen mengatakan, nominal tersebut didapat dari belanja tidak langsung, sebesar Rp2.520.489.606.896, dan belanja langsung Rp2.621.666.500.000. Penetapan itu dilakukan setelah melewati proses penelaahan, pengkajian, dan pencermatan secara lebih seksama terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bekasi tahun 2017.
“Juga berdasarkan sejumlah evaluasi, koreksi dan masukkan dari Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya.
Keduanya, baik Banggar dan TAPD, lanjut Jejen, menyepakati Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan pada 2017 sebesar Rp1.831.976.757.265. Dengan dana perimbangan senilai Rp2.041.038.663.274, serta lain-lain pendapatan yang sah dengan nominal Rp727.180.686.357.
“Jadi, total pendapatannya Rp4,6 Triliun, ditambah penerimaan pembiayaan sebesar Rp500 miliar. Ketemu angka Rp5,1 triliun itu,” jelasnya.
Dirinya berharap, penyerapan anggaran pada Tahun 2017 mendatang bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada segenap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bekasi untuk dapat mengoptimalkan kinerjanya.
“Semoga APBD kita ke depan dapat diserap secara optimal, agar pembangunan di Kabupaten Bekasi makin baik dan merata,” pungkas Jejen. (fjr)