Home » Bandung » Merasa Difitnah Soal Pembubaran KKR, Ormas PAS Tolak Minta Maaf
FOTO: rappler.com

Merasa Difitnah Soal Pembubaran KKR, Ormas PAS Tolak Minta Maaf

BANDUNG — Kasus dugaan pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, oleh organisasi masyarakat Pembela Ahlul Sunnah (PAS) terus bergulir. Pemerintah Kota Bandung telah memberikan sanksi kepada PAS dengan mengacu pada Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang keormasan, yang salah satu pasalnya berbunyi, “ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadap suku, agama, RAS dan golongan.” Sanksi diberikan dalam dua tahap, yakni tahap persuasif dan tahap pelarangan organisasi.

Untuk tahap persuasif, ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dalam rentang waktu 7 hari. Jika hal itu tidak dilakukan, maka Pemkot Bandung akan melarang ormas PAS berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung. Menanggapi sanksi tersebut, Ketua PAS Muhammad Roinul Balad menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan meminta maaf. Sikap itu diambil dengan alasan organisasinya tidak merasa melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

“Mengenai permintaan maaf kami kepada KKR, Insya Allah kami tidak akan melaksanakannya. Sampai saat ini, kami tidak merasa ada kesalahan. Justru yang kami pertanyakan adalah panitia KKR yang mestinya mengklarifikasi ke kami,” kata Roin saat jumpa pers di Aula Masjid Istoqamah, Jalan Citarum, Kota Bandung, Minggu sore, 11 Desember. Dengan keputusan tersebut, Roin mengaku siap menghadapi sanksi berikutnya berupa pelarangan kegiatan ormas PAS di Kota Bandung.

“Kita akan lihat nanti. Kami juga punya kuasa hukum dan kita sudah bicarakan dengan kuasa hukum,” ujar Roin yang menyesalkan pihaknya tidak pernah dimintai klarifikasi oleh Pemkot Bandung. Kuasa hukum PAS, Farhat, mengatakan kliennnya tidak mau terjebak dalam kewajiban meminta maaf kepada KKR. Jika meminta maaf, lanjut Farhat, tindakan itu justru membenarkan anggapan kliennya telah melakukan kesalahan.

“Apabila kita menyatakan permintaan maaf, maka kita mengakui kesalahan kita. Dan itu akan lebih menuduh kita sebagai pelaku pembubaran itu. Sedangkan kita menolak [tuduhan] melakukan pembubaran KKR,” ujar Farhat yang hadir pada kesempatan yang sama. Ia menjelaskan, kliennya tidak melakukan pembubaran kegiatan KKR seperti yang dituduhkan. Yang dilakukan kliennya, kata dia, adalah mengingatkan pihak panitia KKR bahwa jadwal peribadatan telah habis masa waktu izinnya yaitu hingga pukul 16:00 WIB sesuai kesepakatan dengan Kesbangpol Kota Bandung.

Hal itu juga ditegaskan dengan pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebelumnya yang menyatakan, “Panitia KKR yang sudah menyepakati bahwa kegiatan ibadah di Sabuga hanya akan berlangsung siang hari dan berhasil dilaksanakan pukul 13:00 – 16:00 WIB”. Panitia KKR telah menyepakati keputusan tersebut yang tertuang dalam surat pernyataan bertanggal 6 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia KKR, Arief Tamara. Surat tersebut juga ditandatangani oleh pihak Polrestabes Bandung dan Kesbangpol Kota Bandung. Dalam surat itu juga disepakati, kegiatan KKR malam dipindahkan ke tempat lain. “Justru sebaliknya, PAS lah yang mengawal izin dari Wali Kota dalam acara itu hingga pukul 16:00,” kata Farhat. (rep/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*