Home » Cirebon » “Indehoy” di Kamar Hotel, 11 Pasangan Haram Digaruk Satpol PP

“Indehoy” di Kamar Hotel, 11 Pasangan Haram Digaruk Satpol PP

 

MAJALENGKA – Kedapatan tengah asik beduaan di kamar hotel, 11 pasangan haram digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Selasa (16/6).

Pasangan mesum ini didapatkan dalam rajia pekat dan yustisi pada Selasa (16/6) di wilayah Majalengka, Kadipaten dan Cigasong. Dalam pelaksanaanya Satpol PP berhasil mengamankan 11 pasangan yang diduga sebagai pasangan mesum.

Kepala Satpol PP Yusanto Wibowo melalui Kasi Binwaslu Rahmat Kartono SSTP MSimengungkapkan, kesebelas pasangan tersebut tertangkap di lokasi kos-kosan, hotel dan warung remang-remang yang berada di wilayah utara dan Majalengka bagian Kota.

“Semuanya ada 11 pasangan yang telah kami amankan. Kami ini kami anggap mereka adalah pasangan mesum, sebab ketika kami mengecek KTPnya, alamat dan statusnya berbeda. Jelang Ramadhan ini kami prediksi hanya sedikit ang kami dapatkan, justru malah banyak, ada 11 Pasangan,”ungkapnya.

Pihak Satpol PP sebelumnya telah mengingatkan kepada para pemilik kos-kosan, hotel dan warung untuk tidak mempasilitasi jika terdapat pasangan-pasangan yang di anggap mencurugakan.dan kedepannya satpol PP pun akan memerikasa kejelasan soal ijin tempat. Seperti IMB, dan lai sebagainya.

“Kami telah mengingatkan kepada para pemilik penginapan maupun pengelolanya sudah kami beri peringatan, dan jika masih ada yang membandel akan proses sesuai aturan.”ungkapnya.

Sementara itu tokoh agama di Majalengka, M Ridwan mengatakan terkait masih banyaknya pasangan mesum yang terjaring rajia oleh petugas Satpol PP, pihaknya merasa prihatin karena hal itu tak sesuai dengan motto Majalengka religius.

“Bukan hanya karena menjelang bulan suci Ramadhan saja sebetulnya, saya lihat banyak berita setiap kali rajia petugas selalu mendapatkan pasangan mesum, itu artinya bukan hanya menjelang bulan Ramadhan saja. Saya khususnya setuju terhadap rajia pekat, atau apalah namanya, karena perbuatan tersebut merupakan hal yang maksiat, sepatutnya tak boleh dilakukan oleh yang belum menikah, ataupun yang sudah nikah secara resmi, dengan janjian bersama orang lain,” ujarnya. (nay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*