Home » Bandung » Ini Komitmen Pemprov Jabar Tegakkan Hukum Lingkungan

Ini Komitmen Pemprov Jabar Tegakkan Hukum Lingkungan

Ini Komitmen Pemprov Jabar Tegakkan Hukum Lingkungan

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan alam, tak hanya sampai pada tahapan pelestriannya saja. Lebih lanjut, komitmen tersebut dilakukan dalam bentuk penegakan hukum bagi para perusak lingkungan alam baik individu maupun sebuah instansi bisnis agar bisa menimbulkan efek jera.

Tak menyerah setelah kalah di pengadilan, seperti pada kasus perusakan lingkungan yang melibatkan salah satu perusahaan besar di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung. Untuk mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang lebih berkeadilan dan bisa menimbulkan efek jera, Pemprov Jawa Barat terus berikhtiar dalam mewujudkan lingkungan asri yang bisa diwariskan ke anak-cucu di masa depan.

“Upaya Pemprov Jawa Barat dalam membenahi Sungai Ciatrum ada melalui Citarum Bestari (Bersih, Sehat, Indah, dan Lestari), pembentukan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT), serta pembentukan Samsat Hukum Lingkungan,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dalam acara Diskusi Akhir Tahun bertajuk “Bagaimanakah arah penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat?” yang digelar di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Selasa (22/11/2016).

Program pertama, sebagai upaya untuk membenahi lingkungan di Citarum diwujudkan dalam program Citarum Bersih, Sehat, Indah, dan Lestari atau lebih dikenal Citarum Bestari melalui perubahan budaya atau kultur. Program ini bergulir sejak tahun 2014 lalu dengan melibatkan elemen masyarakat yang ada di desa-desa bantaran Sungai Citarum atau Eco Village (desa berbudaya lingkungan), serta industri yang memanfaatkan Citarum sebagai lokasi pembuangan limbahnya.

Melalui program ini, Pemprov Jabar mendorong berbagai pihak terkait terutama masyarakat dan perusahaan di sekitar Citarum agar bisa menjaga Citarum dengan Gerakan 5 Tidak: Tidak menebang pohon, Tidak membuang limbah ternak, Tidak membuang limbah rumah tangga, Tidak membuang sampah, Tidak membuang limbah industry ke sungai, serta mendorong perusahaan untuk menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) dengan baik.

Dalam acara diskusi ini, Aher mengatakan bahwa dari 377 perusahaan dengan skala menengah dan besar yang ada di sekitar Sungai Citarum, hanya ada 5 (lima) perusahaan yang menggunakan Ipalnya dengan baik, sehingga limbah yang dihasilkan tidak terbuang ke sungai secara langsung.

“Ada 377 industri, yang baru pakai Ipal sangat sedikit diantara mereka yang melakukan treatment benda cair sebagai sisa atau limbah industrinya dengan menggunakan Ipal secara benar, sehingga ketika dibuang ke air sungai sudah bersih kembali, berarti masih sangat jarang kan,” kata Aher usai membuka acara diskusi yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Gedung Sate ini.

“Ini harus dipantau oleh kita semuanya, bagaimana cara kita untuk menghadirkan komitmen bersama, supaya semua pihak – khususnya teman-teman industri dan juga termasuk rumah tangga, pasar, dan lain-lain berkomitmen untuk tidak membuang apapun ke sungai, sehingga sungai water value-nya sama dari hulu – tengah – sampai ke hilir ” lanjut Aher di hadapan awak media yang hadir.

Komiten kedua, yaitu pembentukan Satgas PHLT. PHLT ini mempunyai peranan sangat penting dan strategis, dalam menegakan hukum lingkungan secara lebih tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Diharapkan satgas ini dapat meningkatkan keterpaduan dan pengawasan terhadap lingkungan yang awalnya hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi. Namun, saat ini melibatkan semua unsur, yaitu: Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan, sehingga dapat segera menyelesaikan semua masalah lingkungan yang ada.

Satgas ini dibentuk berdasarkan pada kesepakatan bersama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 188.44/Kep.1836-Hukham/2014 tanggal 31 Desember 2014.

Satgas PHLT Jabar, terdiri dari: (1) Satuan tugas kajian data/informasi dan perizinan, (2) Satuan tugas penindakan hukum lingkungan, dan (3) Satuan tugas penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan. Selain itu, Satgas juga melibatkan Kodam III/Siliwangi yang memiliki sumber daya yang dapat berperan serta dan mendukung terhadap kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Jawa Barat.

Komitmen ketiga, yaitu pembentukan Samsat Hukum Lingkungan Citarum Bestari. Secara khusus, Samsat ini akan bertugas melalui pendekatan culture atau budaya yang diharapakan bisa menghadirkan komitmen untuk tidak lagi membuang limbah ke Citarum. Samsat ini melibatkan tim daerah, diantaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilewati Sungai Citarum, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, serta PTPN dan Perhutani.

“Kita sudah merumuskan, mengidentifikasi karena masalahnya sudah sangat jelas. Dan nanti ada langkah-langkahnya bersama para pihak tentu saya juga mengajak Kementerian LHK menjadi bagian dari Samsat ini, tidak hanya tim daerah saja,” pungkas Aher. (dov/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*